Bnnk Nganjuk Bekuk Kurir Sabu Yang Dikendalikan Napi Di Lapas
NGANJUK, -Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nganjuk membekuk pria berinisal S (42), warga Desa Kauman, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan.
Berdasarkan hasil ungkap, S merupakan kurir dan pengkonsumsi sabu. Jaringanya diduga berasal dari seorang napi di Lapas.
Kepala BNNK Nganjuk, AKBP Bambang Sugiharto menyebut, S ini dibekuk tepat di Jalan Kunti, Kelurahan Sukowinangun, Kecamatan/Kabupaten Magetan.
Bambang menjelaskan, BNNK Nganjuk mendapatkan laporan dari penduduk pada hari Minggu (27/06/2021). Kemudian melaksanakan pengejaran, dan mendapati S ini di tempat tersebut.
“S ini rupanya salah satu karyawan swasta,” ujar Bambang Sugiharto saat menggelar Press Release di Kantor BNNK Nganjuk, Selasa (29/06/2021)
Sekadar diketahui, BNNK Nganjuk ini daerahnya sampai ke kawasan Magetan, Kabupaten Ngawi, Kota Madiun, Kabupaten Madiun dan Kabupaten Nganjuk. Kejadian ini sempurna di Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) tahun 2021.
Berdasarkan hasil ungkap dari tim BNNK Nganjuk, menurut Bambang, metode tersangka ini dengan cara ranjau, yaitu antara pembeli dan penjual tidak saling mengenal dan uangnya di transfer dulu.
Barang bukti yang didapat, ialah sabu seberat 11,66 gram saat dibekuk di jalan. Dalam pengembangannya, didapat ganja seberat 6,45 gram, 3 klip atau bungkus ganja, sabu-sabu seberat 0,36 dan 0,34 gram. Selain barang bukti itu, ada juga sepeda Motor Yamaha Mio, handphone dan tiga kartu ATM.
Kalau terungkap jumlah nominal di ATM melebihi batas, Bambang menyebut, bisa disita dan akan dikenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Karena yang bersangkutan ini kurir, ini bisa saja dalam ATM-nya ini mampu lebih dari dugaan itu,”ujarnya
Dari keterangan tersangka, Bambang menuturkan, beliau merupakan kurir dan dikendalikan dari seseorang dari Lapas I Kota Madiun. Karena melibatkan napi di Lapas, Bambang meyebut ini perlu penanganan serius dan dia akan berkoordinasi ke BNN RI.
Isinial napi tersebut sudah dikenali, adalah berinisial P. Kata Bambang, ini alasannya adalah sudah ada legalisasi dari tersangka S. Sehingga untuk pendalaman di lapas nanti, BNNK akan mengerahkan K-19 atau anjing pelacak. “Supaya kami dilapis untuk mengorek lebih jauh-lah,”tuturnya
Selain jaringan di lapas, menurut Bambang, sementara ini belum diketahui ada daerah lainya
Sebelum beraksi menjadi kurir, tersangka mengaku menyantap sabu. Hal ini biar ada keberanian bergerak. Hasil tes urin dari peralatan tujuh parameter, Bambang menambahkan, tersangka faktual menggunakan sabu. Ia mengkonsumsi kurang lebih sekitar 12,45 gram.
Akbibatnya, tersangka dapat diancam Pasal 11, 112 dan pasal 114. “Kaprikornus ini cukup berat, jadi ancamanya sekurang-kurangnyalima tahun dan maksimal hingga dua puluh tahun,”imbuhnya
Kepada tersangka S, Bambang berharap ada pengukuhan dari secara nrimo, ini supaya bandar bisa ditelusuri lebih jauh.