-->

Bupati Dan Unsur Penduduk Situbondo Deklarasi Tolak Anarkisme Dan Informasi Hoaks

SITUBONDO, -Bupati Dadang Wigiarto, Forkopimda Situbondo, bareng unsur penduduk Situbondo, melaksanakan deklarasi penolakan kepada anarkisme serta gosip bohong. Pernyataan perilaku itu sebagai upaya menjaga kondusivitas tempat, Jumat (16/10/2020).


Deklarasi ditandatangani seluruh komponen penduduk di Kabupaten Situbondo. Mulai dari organisasi kemasyarakatan, perjaka, perguruan tinggi tingga, dan mahasiswa.


Jajaran forkopimda juga ikut membubuhkan tanda tangan di bab bawah tulisan pernyataan sikap tersebut.


Di antara yang ikut deklarasi, Bupati, Kapolres, Dandim 0823, Kepala Kejari dan Kepala Pengadilan Negeri (PN) Situbondo.


Kemudian Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Rektor Universitas Abdurrahman Saleh (Unars), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), NU, Muhammadiyah, dan organisasi kemahasiswaan.


Bupati Situbondo, Dadang Wigiarto mengatakan, saat ini bertebaran berita-informasi hoaks. Dia menyebutkan dengan pemberitaan seputar Undang-undang cipta kerja, hingga aksi anarkis di tengah penolakan UU tersebut.


“Berita hoaks Omnibus Law ialah tanggungjawab kita untuk meluruskannnya. Makanya, hari ini kita deklarasi bareng ,” katanya.


Bupati Dadang Wigiarto menyertakan, gosip bohong terkait Omnibus Law yang beredar di media umum, menjadi pemicu kegaduhan.


Makanya, deklarasi tersebut ialah bentuk tanggungjawab pemerintah kawasan dalam menjaga kondusifitas .

Bupati Dadang menyertakan, deklarasi itu tidak cuma sebatas diucapkan.


Akan namun ada upaya aktual sebagai tindak lanjutnya. Dia mengatakan, pemerintah akan membentuk tim kecil yang bertugas melakukan pengkajian UU Cipta Kerja.


Hasil dari kajian itu, akan disosialisasikan kepada masyarakat. “Agar masyarakat kita menerima pencerahan,” imbuhnya.


Ada empat poin isi deklarasi. Yaitu, mewujudkan keamanan dan ketertiban penduduk , menolak segala bentuk kekerasan dan tindakan anarkis, menolak penyebaran isu hoaks, serta menyatakan sikap untuk memberikan aspirasi sesuai ketentuan perundang-permintaan yang berlaku.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel