-->

Legalisasi Pencuri Sapi Di Jombang, Baru Pertama Lakukan Pencurian

JOMBANG, – Muh Romzi (23) tersangka masalah pencurian enam ekor sapi di Dusun Nanggalan, Watugaluh, Diwek, sekarang meringkuk di sel tahanan Polres Jombang, Senin (19/10/2020).


Pemuda warga Dusun Lalangan, Desa Tunjung, Kecamatan Randuagung, Lumajang ini ialah salah satu eksekutor yang mengambil dan menaikan sapi-sapi hasil jarahan bareng tiga orang temannya.


Romzi mengaku gres pertama kali mencuri sapi karena diajak tiga orang temannya yang sekarang masih menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang). Dia juga mengaku tak mengetahui berapa bab yang dia peroleh sesudah menjual hasil kejahatannya itu.


Saat ditangkap, Romzi juga mengakui dirinya dan komplotanya hendak memasarkan sapi-sapi mereka curi dari daerah Jombang ini. Hanya saja, sebelum mampu menikmati kesudahannya, beliau sudah di tangkap lebih dulu.


“Saya gres pertama ikut, diajak teman. waktu di Probolinggo nurunkan sapi mau dijual,” kata Romzi, saat digelandang Polisi di Polres Jombang.


Sementara, tiga pelaku lainya masih dikejar Polisi. Mereka diantaranya, RM (35) dan BH (35) keduanya warga Desa Kalidilem, Randuagung, Lumajang serta SL (27) warga Probolinggo yang juga berdomosili di Kalidilem, Randuagung, Lumajang.


Masing-Masing berperan sebagai eksekutor. Sedangkan BH ialah sopir truk tersebut.


“Semua masih kami kejar,” jelas Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho, dikala merilis ungkap kasus pencurian sapi ini.


Sebelumnya, kawanan maling sapi mengobok-obok Desa Watugaluh, Kecamatan Diwek, Jombang, Jawa Timur. Sebanyak Enam ekor sapi milik lima orang warga satu RT di Dusun Nanggalan raib, Sabtu 17 Oktober 2020 dini hari lalu.


Sapi-sapi yang dibawa kawanan maling ini merupakan milik lima orang warga dari satu RT (Rukun Tetangga). Mereka diantaranya, Kuzaini (2 ekor), Sugiono (1 ekor), Arifin (1 ekor), Kudin (1 ekor) dan Bandi (1 ekor).


Terungkapnya kasus ini sehabis Polisi menerima informasi bahwa di kawasan Kecamatan Tiris, Probolinggo ada acara mencurigakan bahwa sejumlah orang tengah menurukan enam ekor sapi didiga hasil kejahatan.


Setelah dilakukan pengintaian ternyata benar, ketika dihadang sapi – sapi tersebut merupakan hasil tinak kejahatan di Jombang. Satu pelaku, Muh. Romzi.


“Kami sita suatu tali tampar yang terkait bersahabat perkara ini dan sebuah truk P 8166 UY yang di pakai memuat hasil kejahatannya,” pungkasnya.


Pengakuan Pencuri Sapi di Jombang, Baru Pertama Lakukan Pencurian


JOMBANG, – Muh Romzi (23) tersangka kasus pencurian enam ekor sapi di Dusun Nanggalan, Watugaluh, Diwek, sekarang meringkuk di sel tahanan Polres Jombang, Senin (19/10/2020).


Pemuda warga Dusun Lalangan, Desa Tunjung, Kecamatan Randuagung, Lumajang ini merupakan salah satu eksekutor yang mengambil dan menaikan sapi-sapi hasil jarahan bersama tiga orang temannya.


Romzi mengaku baru pertama kali mencuri sapi alasannya adalah diajak tiga orang temannya yang sekarang masih menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang). Dia juga mengaku tak mengetahui berapa bab yang beliau dapatkan sesudah memasarkan hasil kejahatannya itu.


Saat ditangkap, Romzi juga mengakui dirinya dan komplotanya hendak memasarkan sapi-sapi mereka curi dari daerah Jombang ini. Hanya saja, sebelum mampu menikmati hasilnya, dia sudah di tangkap lebih dahulu.


“Saya gres pertama ikut, diajak sahabat. waktu di Probolinggo nurunkan sapi mau dijual,” kata Romzi, ketika digelandang Polisi di Polres Jombang.


Sementara, tiga pelaku lainya masih dikejar Polisi. Mereka diantaranya, RM (35) dan BH (35) keduanya warga Desa Kalidilem, Randuagung, Lumajang serta SL (27) warga Probolinggo yang juga berdomosili di Kalidilem, Randuagung, Lumajang.


Masing-Masing berperan selaku eksekutor. Sedangkan BH merupakan sopir truk tersebut.


“Semua masih kami kejar,” terang Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho, ketika merilis ungkap kasus pencurian sapi ini.


Sebelumnya, kawanan maling sapi mengobok-obok Desa Watugaluh, Kecamatan Diwek, Jombang, Jawa Timur. Sebanyak Enam ekor sapi milik lima orang warga satu RT di Dusun Nanggalan raib, Sabtu 17 Oktober 2020 dini hari lalu.


Sapi-sapi yang dibawa kawanan maling ini ialah milik lima orang warga dari satu RT (Rukun Tetangga). Mereka diantaranya, Kuzaini (2 ekor), Sugiono (1 ekor), Arifin (1 ekor), Kudin (1 ekor) dan Bandi (1 ekor).


Terungkapnya masalah ini sehabis Polisi menerima berita bahwa di kawasan Kecamatan Tiris, Probolinggo ada aktivitas mencurigakan bahwa sejumlah orang tengah menurukan enam ekor sapi didiga hasil kejahatan.


Setelah dilakukan pengintaian ternyata benar, dikala dihadang sapi – sapi tersebut merupakan hasil tinak kejahatan di Jombang. Satu pelaku, Muh. Romzi.


“Kami sita suatu tali tampar yang terkait akrab perkara ini dan sebuah truk P 8166 UY yang di pakai memuat hasil kejahatannya,” pungkasnya.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel