-->

Bupati Tegas Larang Mudik Bagi Warga Jember, Asn Yang Melanggar Disanksi Tegas

JEMBER, -Bupati Jember Hendy Siswanto tegas melarang warga masyarakat Jember melaksanakan mudik pada Idul Fitri tahun ini.


Larangan tegas juga berlaku bagi para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Jember. Bupati Hendy akan menunjukkan sanksi tegas jika ada ASN yang nekat pulang kampung.


Hal ini disampaikan Bupati Hendy, usai apel gelar pasukan bersama polres Jember di Jl Sudarman, Senin (26/4/2021).


Alasan Hendy tegas melarang mudik, karena dirinya tidak mau Jember mengalami kenaikan angka penderita Covid-19. Bahkan Bupati Hendy juga mengakui, dirinya adalah alumni (penyintas) Covid-19.


“Saya harus tegas, aku akui aku alumni (penyintas) Covid-19, tidak pulang kampung tidak mengurangi keberkahan kok. Bahkan salah seorang keluarga aku ada yang meninggal sebab Covid-19. Arahan Pak Kapolda meneruskan kebijakan pemerintah dilarang pulang kampung dari 22 April hingga 24 Mei 2021. Kami mohon maaf dan penduduk untuk maklum,” kata Hendy usai apel.


Menurut Hendy, pihaknya tegas menerapkan larangan pulang kampung tidak cuma untuk penduduk Jember secara umum. Tetapi juga para ASN.


“Jember kemarin sempat naik lagi jumlah penderitanya, meski tidak banyak. Tapi Covid-19 ini tidak mampu dilihat. Makara tolong tidak pulang kampung dulu,” katanya.


Sedangkan untuk ASN, ada hukum tegas sesuai dengan regulasi. Tentunya ada hukuman jikalau ada ASN yang melanggar tetap pulang kampung.


“Ikuti hukum yang ada di pos-pos penyekatan nantinya ada tes PCR. Nantinya ada 7 antar-provinsi, antar kabupaten hanya satu (ialah Pos Pantau Penyekatan),” katanya.


Untuk angkutan umum, Hendy mengatakan, tetap untuk beroperasi. “Tidak ada larangan, tetapi pastinya sesuai dengan regulasi yang sudah diterbitkan pemerintah sentra,” katanya.


Ia juga menyertakan, terkait mobil dinas yang ada di tangan para pejabat, tidak butuhdikumpulkan di kantor Pemkab Jember. “Untuk kendaraan beroda empat dinas tetap diletakkan di rumah masing-masing pejabat,” ujarnya.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel