Curi Kayu Sono Milik Perhutani, Dua Warga Di Blitar Ditangkap
BLITAR, -Polisi Blitar mengamankan WS (35) dan PN (51)warga Desa Bacem Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar karena disangka mencuri kayu sono milik Perhutani di BKPH Lodoyo Timur KPH Blitar.
Kasubag Humas Polres Blitar AKP Imam Subechi menyampaikan, penangkapan kedua pelaku bedasarkan berita masyarakat, di daerah BKPH Lodoyo Timur KPH Blitar Desa Bacem Kecamatan Sutojayan ada orang menebang kayu sono.
Petugas pun melaksanakan pengusutan dan lalu mengamankan kedua pelaku.
“Saat diamankan kedua pelaku tidak bisa berkutik, alasannya dari tangan kedua pelaku petugas mengamankan 11 batang kayu sono yang telah ditebang,” kata Kasubag Humas Polres Blitar Senin (19/4/2021).
Imam menambahkan, ketika ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Lotim guna proses aturan lebih lanjut. Dugaan sementara keduanya sudah usang melakukan illegal loging.
“Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 12 karakter b jo pasal 82 ayat 1 karakter b dan pasal 12 jo pasal 83 UU RI No 18/ Tahun 2013 perihal Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Keduanya terancam pidana 7 tahun penjara,” pungkasnya