-->

Demo Tunggal Kejaksaan Pamekasan, Pelopor Desak Penuntasan Prasangka Korupsi Mobil Gesit

PAMEKASAN, – Aktivis Front Aksi Massa (Famas) Pamekasan, Abdussalam, melakukan aksi tunggal ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Selasa (16/02/2021).


Dalam aksinya tersebut, ia meminta biar kejaksaan Pamekasan memeriksa tuntas tentang praduga korupsi kendaraan beroda empat Sigap yang diberikan bupati Pamekasan Baddrut Tamam.


Aksi tunggal di bawah terik matahari itu, tidak menyurutkan semangat Abdussalam untuk melaksanakan orasi dengan lantang dan keras.


Bahkan, beliau sempat berdialog panjang dan alot dengan Kasi Pidsus, Ginung Pratidina dan Kasi Intel Kejari Pamekasan Hendra dikala menemuinya.


Abdussalam tiba untuk mempertanyakan perihal kelanjutan penyelidikan perkara prasangka korupsi pengadaan mobil Sigap yang sampai sekarang belum tuntas dalam penyidikan Kejari Pamekasan.


“Pelimpahan terhadap inspektorat bukan cara untuk menghentikan kasus ini. Pul data dan pul baket yang dikantongi kejaksaan ialah modal utama untuk melanjutkan perkara ini,” katanya saat berorasi.


Dikatakannya, kejaksaan ialah forum pemerintahan yang melaksanakan tugas penuntutan, investigasi untuk mencari kerugian negara dan komponen lainnya.


Ia meminta, Kejari Pamekasan agar berlaku profesional dalam penegakan hukum, serta menyanggupi rasa keadilan penduduk .


Selain itu, pihaknya juga meminta supaya Kejari segera menetapkan nama-nama tersangka yang terlibat dalam praduga perkara korupsi pengadaan mobil gesit.


“Segera ungkap nama-nama tersangka, mustahil tidak ada tersangka jika masalah ini tidak dinaikkan dari tahap pengusutan ke penyidikan,” ujarnya.


Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Pamekasan, Ginung Pratidina memberikan, pihaknya tidak banyak bicara dan obrolan panjang tentang kendaraan beroda empat Sigap. Sebab, saat ini penanganannya sedang di proses di inpeksp.


Ginung bersikukuh, kejaksaan sedang menunggu hasil perkiraan. “Itu jawaban saya, kami menanti penghitungan kerugian negara dari inspektorat Pamekasan,” pungkasnya.


 


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel