Syarat Penangkaran Burung Dilindungi Permen Ri No 20 Th 2018 - Kiat Dan Bisnis Seputar Burung
Bagi sobat kicau mania yang kesengsem untuk menangkarkan burung yang di lindungi(karena ahir-ahir ini pada biasanya burung masuk binatang di lindungi /Pernen no 20 thn 2018)seperti burung yang sakat terkenal yakni murai kerikil dan cucak ijo , Sobat kicau mania mesti tahu apalagi dahulu tolok ukur yang diperlukan.
Berikut syarat yang perlu Anda ejekan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) selaku pengajuan izin menangkar burung yang dilindungu undang-undang bagi perorangan:
1. Memiliki Minimal Dua Pasang Burung dengan Asal-usul Legal
Jika ingin mengelola izin penangkaran burung yang di lindungi ,setidaknya sobat kicau mania mesti memiliki dua pasang atau empat ekor burung yang burung dilindungi.kalo untuk umur burung dan umur penangkaran tidak ada syarat khusus brpa bulan atau tahun ,tetapi burung mesti memiliki asal-usul legal ,berarti burung yang Sobat kicau mania beli berasal dari penangkaran yang mengantongi izin resmi. Sobat kicau mania sanggup pertanda keabsahan sertifikat penangkaran tersebut dengan menanyakannya pada BKSDA yang bersangkutan.
2. Membawa Salinan KTP
Jika penangkaran Sobat kicau mania bersifat individu , Sobat kicau manai cuma perlu menampilkan salinan atau fotokopi kartu tanda penduduk atau KTP. Jika bersifat tubuh kerja keras , Sobat kicau mania akan diminta untuk menambahkan salinan sertifikat notaris.
3. Membawa Surat Pengantar dari Kelurahan dan Kecamatan
Sobat kicau mania cuma perlu Ajukan tujuan dan maksud sobat kicau mania terhadap petugas kelurahan biar petugas memproses surat yang diperlukan;
1.)surat ijin Usaha penangkaran
2.)Surat ijin tidak bahwa kerja keras kita tidak mengusik warga sekitar.
4. Mengajukan Proposal Perizinan Penangkaran
Setelah tiga syarat di atas lengkap , Sobat kicau mania sanggup mengunjungi kantor BKSDA setempat. Sobat kicau mania sanggup eksklusif berkonsultasi terhadap pihak BKSDA. Untuk ongkos perizinan penangkaran , sobat kicau mania akan dikenakan ongkos sebesar ± Rp500.000 ,00 (bisa berubah setiap waktu)untuk individual ,untuk tubuh kerja keras mesti mengeluarkan duit Rp2.500.000 ,00 (bisa berubah setiap waktu)untuk ditransfer eksklusif ke rekening negara. Izin pendirian penangkaran burung ini berlaku selama 5 tahun sejak pengesahan.
Usai mendapat izin penangkaran , kiprah selanjutnya yang mesti Sobat kicau mania lakukan yakni mengelola sertifikat hasil penangkaran. Dengan begitu , burung hasil penangkaran yang sudah diberi arahan ring sanggup Sobat kicau mania jual secara legal di bawah pengawasan BKSDA.Untuk sertifikat Hasil penangkaran Sobat kicaumania sanggup konsultasikan eksklusif dengan pihak BKSDA.
Cukup sekian dahulu ,semoga membantu..tulisan ini di ambil dari penglaman kawan dan aneka macam sumber(bisa berubah sewaktu).
Salam Kicau Mania...
Salam seduluran saklawase...

Translation :

For friends , chirping mania who are interested in breeding protected birds (because at the end , most birds enter protected animals per 20 year 2018) like birds that are popular , namely stone magpie and green cucak , you chirping mania must know first requirements required.
Here are the requirements that you need to submit to the Natural Resources Conservation Agency (BKSDA) as a request for permission to breed birds protected by laws for individuals:
1. Having at least two pairs of birds with legal origins
If you want to take care of a protected bird breeding permit , at least your friend chirping mania must have two pairs or four birds that are protected by birds. For bird life and breeding age there is no special requirement for months or years , but birds must have legal origin , means that the bird you chanted mania bought comes from captivity that has an official permit. Friend , you can prove the validity of the breeding certificate by asking the relevant BKSDA.
2. Bringing KTP copies
If you breed your friend , chirping mania is an individual , you guys only need to provide a copy or photocopy of your identity card or KTP. If it is a business entity , you will be asked to include a copy of the notary deed.
3. Bringing an Introduction Letter from the Sub-District and District
Friend , you just need to ask the destination and the intent of your friend to chant mania to the village officials so that officers process the required letter;
1.) Breeding business license
2.) Permission does not mean that our business does not disturb local residents.


4. Submitting a Breeding Licensing Proposal
After the three conditions above are complete , you can chant mania to visit the local BKSDA office. Friend , chirping mania can directly consult the BKSDA. For breeding licensing fees , you will be charged a fee of ± Rp500 ,000.00 (can change at any time) for individuals , for business entities must pay Rp.2 ,500 ,000.00 (can change at any time) to be transferred directly to the state account. This bird breeding permit is valid for 5 years from endorsement.
After obtaining a breeding permit , the next task that you have to chat with mania is to take care of the captive-produced certificate. That way , captive-bred birds that have been given a ring code can sell chirping mania legally under the supervision of BKSDA. For certificates , the results of captive breeding of your friend can be consulted directly with the BKSDA.
That's enough for a while , hopefully it helps ... this writing is taken from the experience of friends and various sources (can change at any time).
Greetings Chirping Mania ...
Greetings for the saklawase ...