-->

Demo Uu Ciptaker, Rantis Penghalau Massa Siaga Di Grahadi Surabaya

SURABAYA, – Kendaraan Taktis (Rantis) penghalau massa disiagakan di pintu barat Gedung Negara Grahadi Jalan Gubernur Suryo Kota Surabaya, dimana aksi demonstrasi menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker) digelar, Selasa (20/10/2020).


Rantis itu disiagakan untuk mengantisipasi supaya aksi anarkis merobohkan pagar Gedung Negara Grahadi seperti aksi pada Kamis (8/10/2020) kemudian itu, tidak kembali terulang.


“Antisipasi saja supaya gak terulang kayak kemarin,” ujar Ipda Deti Meivani sebagaiPanit Sinego Ditsamapta Polda Jatim.


Pantauan di lapangan, alat berat ini terparkir sempurna dibalik pagar pintu segi barat Gedung Negara Grahadi Surabaya. Sehingga susukan masuk ke gedung tersebut cuma lewat pintu utara yang dijaga ketat pegawapemerintah kepolisian.


Selain Rantis Penghalau Massa, abdnegara juga tampak menyiagakan rantis lain seperti Water Canon, Rantis Barikade dan pengangkut personel.


Lalu, seperti apa kecanggihan rantis ini. Dilansir dari berbagai sumber, kendaraan milik Ditsamapta Polda Jatim tersebut memakai motor alat berat jenis Kalmar yang dimodifikasi.


Pada bagian depannya dilengkapi perisai berbahan dasar baja seberat enam ton. Juga dilengkapi fiber glass pada bab operator yang menolong pandangan pengemudi.


Perisai rantis penghalau massa ini sungguh fleksibel. Bisa menyempit maupun melebar sampai 8 meter sesuai keadaan di lapangan yang bermaksud untuk menghalau lemparan maupun serangan massa pengunjuk rasa.


Bukan itu saja, kendaraan berwarna debu-bubuk tua itu juga dilengkapi CCTV, lampu, GPS serta pengeras bunyi.


Untuk dimengerti, pendemo waktu itu sempat merusak pagar Gedung Negara Grahadi Surabaya sesudah berhasil menerobos barikade kawat berduri yang dipasang petugas kepolisian. Hingga kerusuhan pun tak terelakkan.


Akibat kerusuhan ini, sejumlah kemudahan umum mengalami kerusakaan parah. Ratusan orang ditangkap pegawapemerintah keamanan.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel