-->

Pjs Wali Kota Pasuruan Ikuti Rakor Kebijakan Regulasi Omnibus Law

PASURUAN, -Pemerintah Pusat menggelar rapat Koordinasi Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah Dalam Pelaksanaan Regulasi Omnibus Law, Kamis (15/10/2020) secara virtual.


Pjs Wali Kota Pasuruan Ketua DPRD Kota Pasuruan, jajaran Forkopimda serta Plt Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pasuruan, mengikuti jalannya rapat koordinasi tersebut di MCC Pemerintah Kota Pasuruan.


Rapat koordinasi dibuka dan dipimpin eksklusif oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Dalam Negeri, Menko Perekonomian dan Menteri Ketenagakerjaan.


Pada sambutan pengantarnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, memberikan, klarifikasi pokok-pokok substansi dan penyiapan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, sudah menjadi tanggung jawab Pemerintah untuk memberikakan bahan dan menjelaskan secara terbuka.


“Diharapkan Kepada Forkopimda, bahwa peran kita yaitu mempertahankan keselamatan dan ketertiban penduduk dengan cara memperlihatkan pemahaman terhadap penduduk perihal latar belakang Undang-Undang Cipta Kerja serta perihal faedah apa yang akan diperoleh dari UU Cipta Kerja daripada Hoax,” terperinci Mahfud, saat pemaparan.


Selain itu, yang menjadi latar belakang Presiden Joko Widodo merancang UU Cipta Kerja, yakni perlunya melaksanakan terobosan dalam memangkas proses panjang di meja-meja birokrasi, utamanya soal izin usaha yang terlalu berbelit-belit.


Sehingga, pada waktu itu terselesaikan satu Undang-Undang, dan ternyata Undang-Undang lainnya masih ada yang menghambat dan banyak Undang-Undang yang menyelesaikan duduk perkara antar aneka macam Undang-Undang di dalam satu Undang-Undang. Idenya dahulu mirip itu.


Menteri Perekonomian, Airlangga Hartanto yang menjelasakan Pokok-Pokok Penjelasan UU Cipta Kerja yang terdiri dari Struktur UU Cipta Kerja, Latar Belakang dan Manfaat UU Cipta Kerja, dan Pokok-Pokok Substansi UU Cipta Kerja.


Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menambahkan terkait Urgensi RUU Cipta Kerja, serta Pokok-Pokok substansi UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan.


Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menjelaskan, pertimbangan Rakor tersebut disertai oleh sejumlah Menteri untuk menerangkan mengenai spirit maupun proses dan substansi dari UU Cipta Kerja terhadap Forum kerjasama Pimpinan Daerah.


Sehingga, mempunyai kesamaan visi dan memiliki amunisi untuk memilih sikap. Kemudian mengambil tindakan yang bukan cuma tindakan responsif saat ada demo, tetapi juga langkah proaktif dalam menjelaskan UU Cipta Kerja.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel