-->

Destinasi Wisata Mojokerto Tetap Diizinkan Buka Di Tengah Pandemi Covid-19

MOJOKERTO, – Destinasi wisata di wilayah Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, tetap diizinkan buka di tengah pandemi Cocid-19 selama libur Natal dan Tahun Baru 2021.


“Tidak ada destinasi rekreasi ditutup pada libur perayaan natal dan tahun baru kali ini. Semua tetap kita buka, tentunya dengan tetap mengamati penerapan protokol Covid-19,” kata Bupati Mojokerto Pungkasiadi, Selasa (22/12/2020).


Ia menjelaskan, kebijakan tersebut diambil telah melalui pendapatdari segala faktor. Misalnya, bila destinasi wisata ditutup, dimungkinkan banyak yang berkeruman di beberapa daerah, mirip warung kopi.


“Coba bila wisata itu ditutup, banyak bawah umur yang bergerombol atau ngopi di warkop-warkop. Apakah tidak tambah parah, kita juga menimbang-nimbang segala kemungkinan-kemungkinan yang kita lakukan,” ujar Pungkasiadi.


Namun demikian, meski diperbolehkan buka, Bupati Mojokerto meminta setiap pengurus destinasi rekreasi tetap memberlakukan masuk kawasan wisata sesuai dengan protokol kesehatan.


“Kan dahulu sudah ada surat edaran perihal new normal hukum untuk daerah-tempat rekreasi,” tegasnya.


Sementara, Asisten I Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mojokerto Didik Chusnul Yakin memberikan, untuk menghalangi kerumunan hadirin di daerah rekreasi yang ada di Mojokerto selama libur panjang Nataru, mengandalkan penjagaan di 9 pospam dan posyan.


“Kita kemarin telah apel dengan personel operasi lilin semeru untuk mengahadapi libur Nataru. Para personel akan mengamankan dan sekaligus akan menggelar operasi yustisi di beberapa titik,” jelasnya.


Adapaun beberapa titik itu meliputi pospam di Trowulan, simpang 5 Kenanten, simpang taman Mojosari, Daplang, simpang 3 Jasem, exit tol Gedeg, Mlirip, Jalan Gajah Mada, serta posyan di daerah rekreasi Pacet.


“Melalui pos-pos ini kami tempatkan personel adonan polisi, TNI, Dinkes, Satpol PP dan komponen relawan serta ormas. Akan diatur pola pengamanannya termasuk untuk menghalangi kerumunan. Kalau ada yang melanggar prokes akan pribadi ditindak,” pungkas Didik.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel