-->

Diduga Tersandung Masalah Pemerkosaan, Rektor Unipar Jember Mundur Dari Jabatannya

JEMBER, -Rektor Universitas IKIP PGRI Argopuro (Unipar) Jember berinisial RS resmi mengundurkan diri dari jabatannya, Jumat (18/6/2021). Pengunduran diri rektor itu disampaikan secara resmi oleh Yayasan IKIP PGRI Jember.


Terkait pengunduran diri rektor itu, dari isu yang dihimpun wartawan di lapangan, karena adanya prasangka pelecehan seksual yang dilaksanakan RS.


Diketahui korban dugaan pemerkosaan itu seorang dosen perempuan inisial H, yang insiden ini lalu dimengerti suami korban.


Menyikapi hal ini Kepala Biro III Unipar, Dr. Ahmad Zaki Emyus mengatakan, terkait pengunduran diri dari jabatan rektor, sebab pihak yayasan yang meminta.


“Jadi ia (mantan rektor Unipar) menanggalkan jabatannya, semoga kampus tidak turut terseret ke dalam duduk perkara dugaan langkah-langkah (pelecehan seksual) tersebut. Makara pada dasarnya, yang dijalankan RS merupakan tanggung jawab langsung, tidak ada kaitan dengan institusi,” kata Zaki, sapaan bersahabat laki-laki ini.


Zaki menjelaskan, terkait pengunduran diri rektor itu, sebelumnya dibahas dikala konferensi di lingkungan kampus. Dari pertemuan tersebut, sambungnya sudah menerima beberapa putusan.


Secara rinci Zaki menjelaskan, diantaranya menurut Peraturan Pokok Kepegawaian, pasal 20 ayat 1, 2, dan 3.


“Yang secara terang menyebutkan, bagi para pejabat yang melaksanakan pelanggaran berat, maka mesti mengundurkan diri,” ucapnya.


Kata Zaki, RS itu sudah mengundurkan diri per tanggal 17 Juni 2021 kemarin.


“Kemudian saat ini secara resmi juga telah digantikan oleh Budi Hadi Prayogo,” ungkapnya.


Zaki juga menjelaskan, menanggapi praduga pelecehan seksual yang menjadi dasar argumentasi pengunduran diri dari jabatan rektor itu, laki-laki yang juga mewakili Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar (PPLP) Unipar Jember itu, tetap menjunjung tinggi asas prasangka tak bersalah, hingga ada putusan aturan tetap.


“Kami, PPLP PT IKIP PGRI berkomitmen melindungi semua sivitas akademika. Kami dari pihak yayasan, juga berusaha ingin membentuk Women Study Gender (WSG), dalam rangka mengamankan seluruh dosen dan karyawan,” tegasnya.


WSG itu adalah Pusat Studi Gender yang nantinya teriring impian, pada masa mendatang tidak terulang lagi duduk perkara atau perkara serupa.


“Ya biasa, kian tinggi pohonnya semakin tinggi pula anginnya. Jadi, ada pesan dari para sesepuh yayasan, bagaimanapun kita ini merupakan keluarga besar, yang bertanggung jawab saling membina,” tegasnya.


Menyikapi persoalan yang dialami korban dan dampaknya yang mau berpengaruh dalam kegiatan kampus, kata Zaki, tindak lanjut yang dilaksanakan Unipar atas persoalan ini yakni berusaha melindungi serta mendampingi korban agar hak-haknya terpenuhi.


“Misalkan, korban tetap bisa menjalankan aktivitas mengajar seperti lazimnya ,” ucapnya.


“Selain itu, korban dipersilakan menempuh jalur aturan untuk menuntut keadilan. Sedangkan, perlakuan yayasan terhadap terduga pelaku, ditentukan secara institusional tidak bakal melaksanakan pembelaan hukum,” tandasnya.


Sebelumnya dikabarkan, seorang petinggi kampus diadukan melalui surat resmi ke pihak Unipar Jember oleh suami korban. Karena disangka melakukan pelecehan seksual kepada seorang dosen perempuan yang notabene istri dari pelapor.


Pelecehan seksual itu diperkirakan terjadi antara jangka waktu 4 – 5 Juni 2021 lalu. Saat itu ada kegiatan di luar kota menuju Tretes, Kabupaten Pasuruan untuk menghadiri acara Diklat dari PGRI Jawa Timur.


Korban disangka mengalami pelecehan di dalam kendaraan beroda empat, saat korban berada satu mobil dengan terduga pelaku.


Padahal, dalam kendaraan tersebut terdapat dua orang lain yang melihat sekaligus mendengar kejadian. Yakni, sopir dan seorang lelaki sesama staf pengajar Unipar seperti halnya korban.


Pelecehan disebut tidak cuma berhenti di situ. Masih saja berjalan kekerasan seksual sampai di lokasi program yang digelar di suatu hotel selama beberapa hari.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel