Dikala Akan Antar Sabu, Pengedar Sabu Dibekuk Di Daerah Parkir Hotel
SURABAYA, -Anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya idik I meringkus pengedar narkoba jenis sabu dikala bertransaksi di salah satu hotel di Surabaya Timur.
Tersangka yang ditangkap bernama Subairi (32) warga Tambak Wedi Surabaya. Tersangka ditangkap di parkiran hotel Surabaya, pada Rabu (18/11/2020) sekitar pukul 12.00 WIB.
Kanit Idik I Satnarkoba Polrestabes Surabaya AKP Suhartono menjelaskan, tersangka kami tangkap dikala hendak mengirim sabu pesanan temannya yang berada di hotel.
Dari pengakuan tersangka, anggota melakukan pengembangan. Dan kami menuju ke rumahnya dan menemukan sisa sabu yang hendak dijual seberat 0,26 gram.
“Anggota amankan satu laki laki di parkir hotel di wilayah surabaya timur, dari penangkapan itu, kita kembangkan hingga melakukan pemeriksaan didalam rumah tersangka, dan ditemukan sisa sabu seberat 0,26 gram,” kata AKP Suhartono, Kanit Idik I Satnarkoba Polrestabes Surabaya, Senin (23/11/2020) petang.
Dari pengukuhan tersangka, beliau mampu barang haram itu dari seseorang inisial SM seorang pengedar di kawasan Kunti Surabaya. Sedangkan ekstasi yang turut diamankan dia dapat dari seseorang inisial DL yang juga berada di kawasan Jalan Kunti.
“Menurut legalisasi tersangka, ia mampu sabu dan ekstasi ini dari seseorang yang berbeda, yang berada di Jalan Kunti, Surabaya,” tambah Suhartono.
Akibat perbuatannya tersangka Subairi diancam eksekusi kurungan penjara minimal 5 tahun sesuai dengan ketentuan pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 perihal Narkotika.