-->

Dprd Jember Bentuk Pansus, Terkait Budget Penanganan Covid-19 Rp. 479 Miliar?

JEMBER, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang akan konsentrasi pada kinerja Satgas Percepatan Penganganan Covid-19 di Kabupaten Jember.


Pansus Covi-19 itu secara resmi dibuat oleh DPRD Kabupaten Jember lewat rapat paripurna tertutup pada Selasa (22/12/2020) kemarin.


Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember Ahmad Halim menyampaikan, pembentukan Pansus Covid-19 tersebut bekerjsama sudah masuk dalam pembahasan Badan Musyawarah (Banmus) yang dijalankan pada 18 Desember 2020 lalu.


Menurut Halim, ada 15 anggota DPRD yang masuk dalam Pansus Covid-19. Disepakati oleh sidang paripurna, David Handoko Seto ditunjuk selaku ketua Pansus Covid-19.


Di antara peran mereka, terperinci beliau, adalah mengawal dan ikut terlibat aktif dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Jember. Selain itu juga menyerap aspirasi penduduk terkait penanganan Covid-19, dan melaksanakan pengawasan budget yang digunakan selama penanganan Covid-19.


Ketua Pansus Covid-19 David Handoko Seto, menyampaikan, pihaknya akan secepatnya menggelar rapat internal pansus. Setelah itu, pihaknya akan memanggil satgas Covid-19 untuk meminta data semoga tim pansus dapat melaksanakan pemetaan penanganan.


“Kita akan melaksanakan pendataan dan pemetaan situasi yang terjadi untuk itu, kita akan minta data lewat Satgas covid dengan mengundang mereka ke DPRD,” kata David, Rabu (23/12/2020).


Menurut David, pembentukan Pansus Covid-19 DPRD Jember itu berangkat dari penanganan Covid-19 di Kabupaten Jember yang dinilai kurang maksimal.


“Kabupaten Jember memiliki anggaran penanganan Covid-19 sebesar Rp 479 miliar. Itu angka terbesar kedua se-Indonesia,” ujarnya.


Selain itu, menurut David, Pansus juga dibuat menyusul evaluasi minor soal keterbukaan gosip publik terkait penanganan Covid-19.


“Sejauh mana terkait penggunaan 479 miliar itu, hingga hari ini kita kan belum tahu, kemudian kegiatannya seperti apa kita harus tahu itu semua,” tandasnya.


 


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel