Dprd Surabaya Pertanyakan Netralitas Asn
SURABAYA, – Wakil Ketua DPRD Surabaya, Laila Mufiidah, mempertanyakan netralitas Walikota Tri Rismaharini dan ASN dalam penyeleksian kepala kawasan (pilkada) 2020.
Kementerian Dalam Negeri menegur 67 kepala daerah dan memberi waktu tiga hari untuk menindaklanjuti usulan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pelanggaran netralitas ASN dalam penyeleksian kepala tempat (pilkada).
“Pemkot punya waktu tiga hari, segera lakukan rekom KASN, jangan hingga teguran Mendagri berlanjut jadi hukuman yang tambah merugikan jajaran ASN dan tentunya menggangu layanan publik,” tegas Laila, Senin (2/11/2020).
Selain Walikota Surabaya, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa juga menerima teguran dari Mendagri terkait netralitas ASN.
Saat dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Kepagawaian Jatim, Nurkolis, menuturkan dua orang eks pejabat eselon 2 dan satu pejabat eselon 3, ditentukan dalam proses sanksi terkait rekom KASN tersebut.
“Masih proses sanksi,” tuturnya singkat.
Sementara terkait teguran dari Kemendagri, Pemkot Surabaya sampai isu ini diturunkan belum menunjukkan keterangan resmi.
Diketahui, selain ditegur Kemendagri, Walikota Tri Rismaharini juga tidak peduli panggilan Bawaslu Surabaya sebanyak tiga kali.
“Tanpa ada konfirmasi dan tidak mengirimkan perwakilan,” kata Komisioner Bawaslu Surabaya Divisi Penindakan dan Pelanggaran, Usman.
“Bahwa kami ialah forum. Makara kalau ada persoalan kami memohon kedatangan,” terangnya.
Menurut Usman seandainya Risma memilih hadir maka akan lebih bisa memberikan ruang penjelasan. “Ini telah tiga kali dan akan kami konsultasikan. Karena kami kan tidak ada upaya lainnya, kami mengundang secara patut,” jelasnya.
Usman juga menambahkan walaupun Bawaslu Surabaya merupakan forum Ad Hoc semestinya mampu saling menghormati.
“Sebenarnya masalah di sini bila ia tidak hadir mesti konfirmasi. Yang kedua, walaupun beliau ada aktivitas peran dan fungsi sebagai kepala tempat, mampu diwakilkan kuasa hukum atau perwakilan dari manapun,” pungkasnya.