Dprd Tunggu Putusan Resmi Ma Soal Penolakan Pemakzulan Bupati Jember Faida
JEMBER, – Mahkamah Agung (MA) menolak pemakzulan kepada Bupati Jember Faida yang diajukan DPRD Jember.
Jubir Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro, membenarkan bahwa MA menolak pemakzulan Bupati Jember Faida.
“Benar, namun datanya masih saya tunggu,” katanya ketika dikonfirmasi lewat pesan singkat WhatsApp, Selasa (8/12/2020) malam.
Terkait alasan pihaknya menanti data resmi berita pada laman web tersebut. Karena dirinya mengaku sudah pulang kantor.
“Datanya masih ditunggu soalnya udah pulang kantor,” tutur Agung.
Dikutip dari usang situs web resmi MA kepaniteraan.mahkamahagung.go.id tercantum nomor register 2P/KHS/2020, dengan pemohon Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jember. Kemudian pada kolom termohon tertulis Bupati Jember.
“Tolak permohonan hak uji pertimbangan ,” demikian goresan pena amar putusan MA di laman resmi.
Terpisah Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi menyampaikan pihaknya mengenali info penolakan pemakzulan Bupati Faida dari grup Whatsapp.
Dirinya enggan berkomentar banyak. Karena menunggu informasi resmi dari Mahkamah Agung.
“Kami DPRD Jember belum mendapatkan secara resmi salinan putusan MA wacana usulan pemakzulan itu,” kata Itqon dikala dikonfirmasi melalui ponsel nya, Selasa (8/12/2020) malam.
“Kita belum bisa menawarkan komentar, alasannya kita belum mendapatkan putusan resmi. Makara belum memiliki dasar untuk menawarkan komentar,” kata ia menambahkan.
Untuk langkah yang hendak dijalankan jika info MA itu benar adanya, Legislator PKB ini mengaku masih akan membicarakannya dengan unsur pimpinan yang lain.
“Hal ini masi kita bicarakan dengan bagian pimpinan yang lain, lalu keputusan yang mau kita ambil sesudah menerima salinan putusan itu secara resmi. Kan kita keputusannya kolektif kolegial,” tandasnya.