-->

Dua Dpo Kasus Pemerasan Oleh Oknum Wartawan Di Jember Tertangkap

JEMBER, – Menyusul dua oknum wartawan yang telah ditetapkan menjadi tersangka pemerasan terhadap EY, Satreskrim Polres Jember menangkap dua pria lain yang diduga terlibat dalam agresi kejahatan tersebut.


Kedua laki-laki tersebut berinisial TO (40) warga Dusun Krasak, Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember dan AG (45) warga Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember.


Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika, menyampaikan praduga keterlibatan TO dan AG merupakan hasil pengembangan dari penyidikan kepada oknum wartawan yang lebih dulu tertangkap, MA (41) dan ME (36).


“Benar, kami melaksanakan penangkapan lagi terhadap DPO masalah pemerasan. Itu tidak sampai seminggu sejak kita tetapkan sebagai DPO,” kata Kadek di Mapolres Jember, Kamis (17/6/2021).


Kadek menjelaskan, keterangan yang sukses diungkap dalam penydikan kasus pemerasan itu menyebut bahwa TO dan AG turut serta menakut-nakuti korban. Keduanya juga menerima sejumlah uang dari korban.


“Sehingga kedua pelaku ini, juga ikut kami amankan,” katanya.


Sebelumnya, Satreskrim Polres Jember mengamankan dua oknum wartawan berinisial MA (41) warga Kelurahan Slawu, Kecamatan Patrang; dan ME (36) warga Lingkungan Karang Baru, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Sumbersari.




Berita sebelumnya:


Ancam Ekspose Perselingkuhan, Dua Oknum Wartawan di Jember Peras Korban Rp. 17 Juta




Keduanya dilaporkan meminta duit kepada korban sebanyak Rp. 17 juta dengan bahaya akan mengekspos perselingkuhan korban bila permintaannya tak dituruti.


Dua oknum wartawan itu, terperinci Kadek, pernah bermasalah dengan polisi terkait kriminalitas. ME pernah ditangkap petugas dan ditangani oleh Polsek Sumbersari atas dugaan kasus penipuan sepeda motor.


Sementara MA, Kadek melanjutkan, yakni seorang residivis kambuhan perkara pemerasan dan pernah diganjar eksekusi pada tahun 2017 kemudian.


“Sesuai catatan kepolisian, terduga pelaku TO (yang ditangkap belakangan), juga pernah menjalani hukuman kurungan penjara selama empat tahun terkait masalah penganiayaan,” ulasnya.


Dalam masalah prasangka pemerasan ini penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 368 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) kitab undang-undang hukum pidana dan Pasal 369 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) kitab undang-undang hukum pidana.


“Ancaman pidananya kurungan penjara paling lama 9 tahun,” pungkasnya.


 


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel