Dua Gedung Pelanggar Prokes Dikala Wisuda Di Mojokerto Belum Disanksi Denda
MOJOKERTO, -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto belum memutuskan nominal hukuman denda terhadap pihak dua gedung yang melanggar protokol kesehatan (prokes) dikala menjadi daerah acara wisuda SMA yang dibubarkan Satgas Covid-19 sementara waktu kemudian.
Dua gedung itu, masing-masing aula Hotel Ayola di Jalan Benteng Pancasila, yang digunakan Sekolah Menengan Atas daerah Wringinanom, Kabupaten Gresik dan gedung pertemuan Astoria berlokasi di jalan Empunala, Kecamatan Magersari yang digunakan SMAN 1 Puri, Kabupaten Mojokerto.
Kabid Tantrib Satpol PP Kota Mojokerto, Fudi Harijanto menyampaikan, untuk sementara sanksi yang dikeluarkan berupa pencabutan Sertifikat Layak Operasional (SLO) dan penyegelan dua gedung itu. Sehingga dua gedung itu dilarang ditempati program.
Sedangkan untuk hukuman denda, pihaknya masih berkoordinasi dengan Satpol PP Provinsi Jatim terkait tarif denda dan sanksi yang lain.
“Kita masih berkoordinasi dengan Satpol PP Jatim terkait hal ini, jikalau nanti bisa memakai Pergub ya kita pakai Pergub,” katanya dikala dikonfirmasi di kantor Satpol Kota Mojokerto, Senin (25/05/2021).
Dua aktivitas wisuda itu dihadiri oleh ratusan wisudawan dan wisudawati di sekolah tersebut. Di lokasi, sebagian yang datang tidak mematuhi prokes mirip tidak bermasker dan tidak menjaga jarak.
Meski demikian, pelanggaran prokes ini dibebankan terhadap pengurus gedung dan penyelengara atau penanggung jawab acara wisuda.
“Penyebabnya kan yang menyelanggarakan, jadi mustahil kita menindak berapa ratus orang yang ada di situ, sehingga kita bebankan terhadap pengurus tempat dan penanggungjawab acaranya,” terang Fudi.
Untuk penanganan perkara ini, Satpol PP Kota Mojokerto melaksanakan pengusutan terkait pelanggaran prokes sesuai Peraturan Wali Kota Mojokerto Nomor 47 dan 55 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur (Jatim) Nomor 53 Tahun 2020 yang menerangkan Perda Nomor 1 Tahun 2019 wacana Penyelenggaraan Ketenteraman dan ketertiban biasa sudah direvisi menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2020.
Dalam Perwali Kota Mojokerto dan Pergub Jatim disebutkan, warga atau tempat usaha yang melanggar prokes akan menerima hukuman, salah satunya berupa denda.
Selain denda administratif, ada sanksi lain berupa teguran mulut, paksaan pemerintah dengan membubarkan kerumunan dan penyitaan KTP, serta kerja sosial.
Adapun denda pelaku atau pengelola perjuangan dalam Pergub Jatim tarifnya mulai Rp 500 ribu hingga Rp 25 juta. Sedangkan di dalam Perwali Kota Mojokerto tidak dikontrol besaran tarif dendanya.
Sementara itu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Kota juga melaksanakan pendalaman dan penyidikan terkait dengan masalah tersebut berkenaan dengan UU Karantina Kesehatan.
Kasatreskrim Polresta Mojokerto, Iptu Hari Siswanto memberikan, hingga dikala ini pihaknya masih lakukan pemeriksaan kepada 38 orang yang terdiri dari pengurus dua gedung dan panitia beserta kepala sekolah dua sekolah tersebut.
“Mereka yang masih kita periksa lanjutan yakni, sebanyak 38 orang yang diduga selaku anggota panitia penanggungjawab penyelenggara acara,” katanya.
Diketahui, Satuan Gugus Tugas Covid-19 Kota Mojokerto membubarkan program wisuda kelulusan di dua tempat tersebut karena satu lokasi yakni pihak kepanitiaan SMAN 1 Wringinanom, Kabupaten Gresik yang menggelar program di gedung konferensi Emerald Ayola Hotel, Kota Mojokerto pada 19 Mei 2021.