Dua Pengedar Sabu Diringkus Polisi Surabaya, Satu Di Antaranya Ditembak Kakinya
SURABAYA, -Timsus Satnarkoba Polrestabes Surabaya, meringkus dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu. Satu dari dua tersangka ditembak kakinya oleh petugas alasannya adalah kabur ketika akan ditangkap di kamar kos Jalan Ngagel Dadi II-B, Surabaya.
Dua laki-laki ditangkap Ikhwan Mansyur, (38) warga Jalan Simo Gunung I, Surabaya indekos di Jalan Ngagel Dadi II-B, Surabaya dan temannya Rizki Hilman Rosidi alias Gendon (19), warga Jalan Sememi Jaya, Surabaya.
Dalam penangkapan kedua kurir sabu ini, Tim Khusus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terpaksa menembak kaki kiri tersangka Ikhwan. Ini dikerjakan karena beliau menjajal melarikan diri dikala digerebek di dalam kosnya.
“Saat kami tangkap, tersangka ini kabur dan menjajal melawan anggota sehingga terpaksa kami berikan tindakan tegas di kakinya,” kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian, Senin (26/4/2021) sore.
Katimsus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Iptu Yudhi Triananta mengungkapkan, pihaknya menggerebek sebuah kos yang diinformasikan sebagai kawasan persembunyian pengedar narkoba. Tempat kos tersebut tak jauh dari makam Ngagel, Jalan Bung Tomo, Surabaya.
“Saat digerebek ini ada dua tersangka yang sedang membagi paket sabu menjadi bungkus lebih kecil,” ucap dia.
Tersangka Ikhwan mengaku telah lima bulan menjadi kurir sabu. Ia diminta seseorang yang diketahui dengan istilah AAK. Selama lima bulan ini ada delapan kali dia mengambil sabu. Ia mengambil dengan cara ranjau di Bungurasih, Waru, Sidoarjo.
“Biasanya di Bungurasih. Kemungkinan di sana banyak pengedarnya, saya hanya disuruh ambil,” katanya.
Untuk upah sendiri masih belum tentu, kisarannya Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta. Ia juga mengaku kadang memakai sedikit sabu yang diambilnya itu.
Dalam penangkapan tersebut disita 20 poket sabu dengan berat 1,03 kilogram serta suatu timbangan dan bungkus teh cina.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan. Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Ri No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika; dengan ancaman eksekusi sekurang-kurangnya5 (lima) tahun penjara dan maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara / hukuman mati.