Dua Perampas Duit Nasabah Rp 180 Juta Di Jombang Telah Beraksi Di 12 Tkp
JOMBANG, -Dua tersangka perampas duit nasabah sebuah bank swasta di Jombang sekarang meringkuk di sel tahanan mapolres lokal.
Dalam investigasi terungkap, kedua tersangka, Teguh Mus Irwanto alias Dokek (45) warga Jalan KH Mimbar, dan Prajoko Unggul Yudho Chahyono alias Koko (47) warga Dusun Pulo Kulon, Desa Pulolor Kecamatan Jombang ialah residivis yang berkali-kali keluar masuk bui.
Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho menjelaskan, kedua tersangka juga terindikasi sudah beraksi di 12 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Jombang saja.
Dari belasan TKP itu, rata-rata keduanya membidik emak-emak sebagai sasaran kejahatannya. Sedangkan targetnya adalah komplemen emas.
“Kedua tersangka residivis sudah dua kali masuk bui dengan masalah yang sama. Di kota Jombang saja sementara ini terungkap beliau beraksi di 12 TKP. Rata-rata sasarannya ibu-ibu yang pakai kalung,” ujar kapolres, Jumat (4/12/2020).
Sebelumnya, Dokek dan Koko dibekuk anggota Satreskrim Polres Jombang pada Rabu, 2 Desember 2020.
Mereka diringkus menurut hasil penyelidikan menyusul adanya laporan salah satu warga yang menjadi korban perampasan duit tunai Rp 180 juta di Jalan Sawahan Gang 1, beberapa jam sebelumnya.
Ketika itu, korban Yuly Setyawati (41) warga Jalan Buya Hamka Desa Kepatihan berniat menyetor duit senilai Rp 180 juta ke salah bank di Jalan Wahid Hasyim lokal.
Uang tersebut dimasukkan ke dalam suatu tas ransel berwarna abu-bubuk. Kemudian korban meletakkan duit ratusan juta itu di pijakan kaki sepeda motor matik miliknya dan pribadi menuju bank.
Hanya saja, di tengah jalan korban diadang kedua tersangka yang mengendarai motor Honda Vario merah dan eksklusif mengambil secara paksa tas berisi duit tersebut.
Keduanya juga pribadi kabur masuk salah satu gang di Dusun Sawahan. Korban berupaya mengejarnya, namun upaya itu gagal. Kejadian ini lalu dilaporkan ke Polres Jombang.
Tak usang kemudian, aksi kedua tersangka terendus sehabis Polisi memeriks rekaman kamera pengawas milik warga dilokasi peristiwa.
Atas perbuatannya, kedu tersangka akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan bahaya hukuman 7 tahun penjara.
“Upaya penyelidikan kami salah satunya memeriksa hasil rekaman CCTV warga, aksi kedua pelaku terekam kamera pengawas itu,”pungkasnya.