-->

Eksekusi Rumah 2 Lantai Di Sidoarjo Yang Dilawan Penghuni

SIDOARJO, -Eksekusi rumah dua lantai di Perumahan Deltasari Indah, Blok Delta Puspa 71, Desa Ngingas, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo menerima perlawanan dari keluarga penghuni rumah, Rabu (17/2/2021).


Pihak juru sita Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo yang dibantu penjagaan dari pihak Kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia mesti berdebat dengan Mokhamad Ivo Bayu Wibowo, penghuni rumah yang sebelumnya ialah pemilik rumah yang dikala ini menjadi termohon hukuman.


Bukan cuma itu, keluarga termohon yang berupaya menjaga rumah di atas lahan 118 meter persegi itu sempat tabrak ekspresi dengan Davy Hindranata, kuasa hukum pemohon hukuman Andika Wibowo.


Adu verbal tersebut berlangsung cukup usang. Pihak termohon yang berada di dalam rumah dengan pagar rumah digembok tersebut tetap berupaya menjaga rumah yang mau dihukum tersebut.


Bahkan, salah satu pihak termohon menenteng tombak untuk menghalau upaya eksekusi tersebut.


Upaya perlawanan dari termohon tersebut kandas. Pihak Juru sita dibantu pengamanan membuka paksa gembok pintu rumah dan mengosongkan rumah. Pihak termohon tak bisa berbuat banyak dan cuma pasrah menyaksikan semua barangnya di keluarkan.


Sementara hukuman rumah dua lantai tersebut berawal dari pihak termohon yang mengajukan utang ratusan juta ke pihak bank dengan agunan akta objek yang ditinggali tersebut.


Dalam perjalanan waktu, pihak termohon tidak mampu mengeluarkan uang hingga jadinya dilelang dan dibeli pihak pemohon.


Namun, ketika pemohon hendak mengambil haknya, ternyata rumah itu masih ditempati oleh termohon. Pihak pemohon meminta secara baik-baik tetapi tak diindahkan hingga alhasil mengajukan gugatan dan menang.


“Kami ketika itu meminta baik-baik terhadap termohon untuk mengosongkan rumah, namun tidak dihiraukan. Kami balasannya meminta pemberian PN Sidoarjo untuk eksekusi,” kata Davy Hindranata, kuasa hukum pemohon eksekusi Andika Wibowo.


Juru Sita PN Sidoarjo Sambodo mengungkapkan pihaknya tidak serta merta melakukan upaya paksa hukuman pengosongan rumah tersebut. Sebab, eksekusi tersebut berdasarkan ketetapan Ketua PN Sidoarjo yang dikeluarkan Oktober 2020.


Lebih jauh menurut ia, bila pihaknya sudah memperingatkan termohon berulang kali agar mengosongkan rumah sendiri secara baik-baik, tetapi tak dihiraukan.


“Secara prosedur semua sudah dilakukan sampai menjelang hukuman juga kami beritahukan tetapi tidak dihiraukan termohon. Upaya paksa eksekusi ini sebagai jalan terakhir,” jelasnya.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel