-->

Embat Motor Tetangga, Dua Pemuda Di Lumajang Ditangkap

LUMAJANG, -Polisi Lumajang menangkap dua tersangka pencuri sepeda motor dengan membobol rumah korban. Kedua tersangka itu, F (23), warga Desa Uranggantung, Kecamatan Sukodono, dan A (22), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Sukodono.


Keduanya diduga besar lengan berkuasa selaku pelaku pencurian sepeda motor, di kediaman korban warga Desa Uranggantung.


Kapolsek Sukodono lewat Paursubbag Humas Ipda Andrias Shinta menyatakan keduanya ditangkap Senin (19/4/2021). Sedangkan pencuriannya sendiri dijalankan Jumat (16/4/2021).


Sepeda motor milik korban ditemukan saat itu berada di tangan terduga pelaku, semakin menciptakan keduanya tak berkutik.


“Makara semalam, Senin (19/4/2021) pukul 23:00 WIB, Satreskrim Polres Lumajang dipimpin KBO Satreskrim bersama Kapolsek Sukodono, sudah ungkap kasus pencurian dengan pemberatan berbentuksatu unit motor yang kejadiannya tiga hari kemudian,” kata Paursubbag Humas Ipda Andrias Shinta, di ruang kerjanya, Selasa siang (20/4/2021).


Sebelumnya, sambung Ipda Andrias Shinta, sudah dijalankan, yang mengarah kedua perjaka (F dan A) ada kaitannya dengan peristiwa tersebut.


“Setelah pengusutan kami mengerucut, kami tentukan keduanya ada di kawasan. Dan kami amankan semalam tanpa perlawanan. Berikut barang bukti serupa sepeda motor milik korban bareng foto kopi STNK dan BPKB nya,” imbuh Shinta.


Shinta mengambarkan, hasil interogasi didapat jika pelaku mengambil sepeda motor dengan cara membuka jendela yang tidak dikunci. Setelah sukses masuk, keduanya melangkah ke arah ruang tamu tempat korban meletakkan sepedanya.


“Lalu mereka mendorongnya keluar. Dan dibawalah kabur. Dari rangkaian itu, berikut legalisasi yang ada, maka F dan A kami menetapkan selaku tersangka dan saat ini telah ditahan. Keduanya dijerat pasal 363 kitab undang-undang hukum pidana,” terang Ipda Andrias Shinta.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel