Empat Pelaku Pencurian Yang Beraksi Di Sidoarjo Diringkus
SIDOARJO, – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sedati sukses mengungkap tiga masalah pencurian dengan empat tersangka yang kerap berkeliaran di wilayah Kecamatan Sedati, Sidoarjo.
Ke empat tersangka yakni Didik Hariyanto (32) warga Sedati Gede, Kecamatan Sedati. Mohammad Maulana (37) warga Badung, Kecamatan Konang, Bangkalan. Sigit Kurniawan (27) warga Tropodo, Kecamatan Waru, Sidoarjo dan Rizky Haqi Setiawan (19) warga Semboro, Jember.
Akibat perbuatannya, ke empat tersangka itu harus mendekam di sel tahanan Polsek Sedati karena dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun.
Kapolsek Sedati IPTU Agnis J Manurung menyampaikan, penangkapan ke empat tersangka tersebut dari masalah yang berlainan namun terancam pasal yang sama. “Untuk pasal yang disangkakan, pasal 363,” kata Agnis, Senin (25/1/2021).
Kasus pertama, tersangka atas nama Didik Hariyanto. Dia ditangkap karena seorang pekerja sebagai satpam tersebut mengambil laptop aplle di rumah kawasan perumahan. “Saat beraksi, pelaku ini tahu jikalau rumah tersebut dalam kondisi ditinggal pergi pemiliknya,” katanya.
Kasus kedua, tersangka atas nama Mohammad Maulana, tersangka ini ialah spesialis pencurian handphone di warung-warung kopi. “Tersangka ini melaksanakan aksinya ketika penjaganya ketiduran,” ungkapnya.
Kasus ke tiga yaitu dengan tersangka Sigit Kurniawan dan Rizky Haqi Setyawan. Mereka ialah pekerja selaku driver di suatu cargo kawasan Sedati. Keduanya ditangkap sebab mengambil sebuah handphone di tempat beliau melakukan pekerjaan .
“Kedua tersangka ini sekongkol mengambil handphone di kawasan ia melakukan pekerjaan ialah di cargo si cepat express,” pungkasnya.