-->

Epidemiologi Unair Minta Rs Covid-19 Tak Digabung Dengan Mal Cito Surabaya

SURABAYA, – Pakar epidemiologi, Dr Djazuly Chalidiyanto, mengingatkan kepada pihak pengelola biar tidak menggabung Rumah Sakit (RS) Covid-19 dengan sentra perbelanjaan mal City of Tomorrow (Cito) Surabaya.


Menurutnya, perlu ada pengaturan saluran keluar masuk rumah sakit sedemikian rupa. Termasuk tentang sirkulasi udara maupun kawasan parkir dibentuk terpisah dari pusat perbelanjaan.


“Jangan sampai digabung. Saya yakin itu telah dipikirkan oleh pengelola,” ucap Dr Djazuly melalui pesan singkat, Sabtu (6/2/2021).


Pesan ini beliau sampaikan menanggapi rencana pengoperasian RS Covid-19 oleh Siloam Hospital di Cito Surabaya. Yang sampai ketika ini terus menuai polemik dari pemilik stan.


Ia juga berpesan terhadap pemerintah sebagaipemangku kewenangan supaya mengamati regulasi saat mengeluarkan izin pendirian RS Covid-19. Yakni Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2020.


“Saran untuk pemerintah, tetap memperhatikan regulasi dalam pembukaan sebuah RS. Termasuk RS untuk pelayanan pasien ciovid-19,” lanjutnya.


Dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga Surabaya ini menjelaskan, dalam Permenkes tersebut sudah dikontrol segala tolok ukur pendirian rumah sakit dengan berbagai klasifikasinya. Sehingga kata beliau, perlu ada kejelasan dari pihak pengurus tentang bentuk rumah sakit yang direncanakan itu.


“Nah, ini perlu ada kejelasan. Apakah RS di Cito ini selaku RS Lapangan seperti yang ada di Indrapura atau seperti apa? atau mirip RS Wisma Atlet yang di jakarta. Ini perlu ada kejelasan, bila itu, mungkin ada diskresi dari izin operasional RS khusus untuk Covid-19,” ujarnya.


Namun jika rumah sakit tersebut mirip kebanyakan, maka dibilang Dr Djazuly mesti mengacu pada Permenkes Nomor 3 Tahun 2020. Termasuk soal lokasi pendirian rumah sakit.


Apabila telah sesuai syarat yang ada, maka dikatakan Dr Djazuly, rumah sakit tersebut boleh dioperasikan, “Iya, boleh saja di operasionalkan. Jika RS tersebut menyanggupi tolok ukur yang ada,” tandasnya.


Dalam pencarian media ini, aturan wacana lokasi rumah sakit berdasar Permenkes Nomor 3 Tahun 2020 tersurat pada Pasal 22 yang menyebutkan, lokasi mesti sesuai dengan rencana tata ruang daerah dan atau planning tata bangunan lingkungan kabupaten maupun kota lokal, dan peruntukan lahan untuk fungsi rumah sakit.


Kemudian ayat 2 tertulis, lahan harus mempunyai batas yang jelas dan dilengkapi jalan masuk atau pintu terpisah dengan bangunan fungsi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-seruan.


Dr Djazuly pun yakin, jika pemerintah serta pihak eksternal ketika melaksanakan proses evaluasi hingga mengeluarkan izin operasional rumah sakit senantiasa berpegang pada aturan-aturan yang ada.


“Saya percaya, pemerintah sudah mengatur prosedur keluar masuk orang antara pelayanan RS dan perbelanjaan, termasuk halaman parkir. Termasuk sirkulasi udara, antara RS dan Pusat Perbelanjaan,” tutupnya.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel