-->

Gelapkan Kendaraan Beroda Empat Rental, Pria Di Jember Dibekuk Dikala Nongkrong

JEMBER, – Slamet Supriyadi (55) warga Dusun Krajan, Desa Kaliwining, Kecamatan Rambipuji, diamankan anggota Reskrim Polsek Sukorambi alasannya nekat menenteng kabur dua kendaraan beroda empat sewaan.


Dua kendaraan beroda empat rental yang dibawa kabur pelaku adalah kendaraan beroda empat Daihatsu Grand Max silver metalik berplat P 1829 GT, dan Daihatsu Xenia bernopol N 1509 GO.


Penangkapan kepada pelaku itu dilakukan. Setelah salah satu korban pemilik rental Imron Hidayat (50) warga Dusun Krajan, Desa Jubung, Kecamatan Sukorambi. Lapor ke Mapolsek Sukorambi.


Karena selama kurang lebih 3 bulan kendaraan beroda empat yang disewa pelaku tidak dikembalikan. Sementara ongkos sewa mobil sewaan itu, tidak dibayarkan pelaku.


Atas dasar itu, pelaku diamankan polisi. Setelah keberadaannya juga diketahui polisi. Pelaku dikenali melaksanakan agresi prasangka penggelapan kendaraan beroda empat itu sendiri.


“Dari laporan penduduk , dan para sopir di Terminal Tawangalun. Diketahui pelaku nyangkruk di sana, karena juga banyak yang mengenal. Langsung aku perintahkan anggota menuju lokasi dan dilakukan upaya penangkapan,” kata Kapolsek Sukorambi Iptu Sigit Budiono dikala dikonfirmasi di Mapolsek, Senin (28/12/2020) siang.


Selanjutnya dari penangkapan itu, dua mobil rental yang diduga digelapkan pelaku. Juga ikut diamankan polisi selaku barang bukti.


Penangkapan kepada pelaku ini dilaksanakan, kata Sigit, sebab semenjak 5 Oktober 2020 kemarin, dua mobil sewaan itu tidak dikembalikan.


Kedua kendaraan beroda empat itu masing-masing disewa, untuk Daihatsu Grand Max Rp 9 juta, dan Daihatsu Xenia Rp 13 juta.


“Selanjutnya korban lapor, dan kami melaksanakan penangkapan. Pelaku ketika ditangkap juga mengakui perbuatannya, dan berikutnya untuk proses dilanjutkan ke tahap pengusutan,” katanya.


“Dalam melaksanakan agresi kejahatan itu, tersangka lain tidak ada,” imbuhnya.


Sigit mengatakan, pelaku sehari-harinya berprofesi sebagai sopir panggilan. Kemudian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam dengan pasal pidana masalah penggelapan.


“Yakni ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun,” tandasnya.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel