-->

Gelapkan Ratusan Sepeda Angin Brand Exotic, 2 Tersangka Diringkus Satu Dpo

SIDOARJO, – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo sukses meringkus dua dari tiga orang tersangka penggelapan sepeda angin brand Exotic, senilai ratusan juta


Dua tersangka itu adalah Ali Mustofa (41), warga Dusun Sirapan, Desa Kemangsen, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo dan Achmad Nuri (51), warga asal Desa Gedung mulyo, Kecamatan Lasem, Rembang.


Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol M Wahyudin Latif menyampaikan, pengungkapan perkara tersebut bermula dari laporan pemilik toko dikawasan Krian bahwa ada orang memberikan sepeda angin dengan harga murah.


“Usai menerima laporan, kami tindak lanjuti dengan mencari informasi sedetail mungkin. Dan benar, sekira bulan Januari, korban yang ada di Semarang mengalami kerugian,” kata dia, Jumat (15/1/2021)


Setelah diselidiki dan berhasil mengendus keberadaan tersangka, eksklusif di lakukan penangkapan.


Dua tersangka penggelapan sepeda angin merk Exotic saat di gelandang ke Mapolresta Sidoarjo, Jumat (15/1/2021). FakktualNews.co/Alfan Imroni/

Dua tersangka penggelapan sepeda angin brand Exotic dikala di gelandang ke Mapolresta Sidoarjo, Jumat (15/1/2021). FakktualNews.co/Alfan Imroni/


“Kami tangkap saat para tersangka ini memperlihatkan sepeda angin dengan jumlah besar di tempat Krian, dijual seharga Rp 1,2 juta. Padahal, harga aslinya yaitu Rp 2,7 juta,” terperinci Wahyudin.


Hasil investigasi tersangka, mereka menggelapkan barang dari PT Roda Pasific Mandiri. Sepeda angin berjumlah 230 yang semestinya dikirim ke Cilacap itu, di gelapkan ke Jombang. “Barang bukti tinggal 171 unit dan truk,” katanya.


Selain menggelapkan ratusan sepeda angin, komplotan ini juga pernah menggelapkan barang berupa kopi setahun yang kemudian. Sayang, otak dari penggelapan ini sukses kabur. Dia yakni SK.


“Identitas tersangka dan alamatnya sudah kami kantongi. Tapi saat hendak kami lakukan penangkapan, yang bersangkutan berhasil lolos,” terangnya.


Akibat perbuatannya, para tersangka di jerat pasal 480 KUHP ihwal penggelapan dan penadagan dengan bahaya kurungan penjara optimal 4 tahun,” pungkasnya.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel