-->

Gelapkan Uang Perbisnisan Rp138 Juta, Warga Kota Malang Diganjar 20 Bulan Penjara

SIDOARJO, – Dwi Putro Susanto (42), warga Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang divonis eksekusi penjara selama 1 tahun 6 bulan atau 20 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Dwi terbukti menggelapkan uang hasil penjualan ban sepeda motor sebesar Rp138 juta.


Vonis tersebut lebih rendah dari permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo yang menuntut selama 2 tahun penjara. Meski begitu, majelis hakim sepakat bahwa terdakwa sudah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berkesinambungan.


“Perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana dalam dakwaan pasal 374 kitab undang-undang hukum pidana, jo Pasal 64 ayat 1 KUHP,” ucap Teguh Sarosa, Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo saat menjatuhkan vonis yang digelar di ruang sidang Delta Tirta, Senin (18/1/2021).


Dalam amar putusan mengungkap bahwa terdakwa Dwi Putro Susanto merupakan marketing atau sales PT Anugrah Mitra Sempurna (AMS) di Gedangan, Sidoarjo yang diberikan kewenangan untuk order dan juga penagihan uang hasil pemasaran ban sepeda motor.


Pada masa waktu bulan Maret sampai Desember 2019 lalu, terdakwa mengorder ratusan ban yang didistribusikan ke 20 dealer di Jawa Timur. Pihak dealer sebagaipembeli telah membayar secara cas semua barang terhadap terdakwa.


Namun, uang yang sudah dibayar semua total sebesar Rp 138 juta tersebut tidak dibayarkan ke pihak perusahaan. Terdakwa justru menggelapkan duit tersebut untuk kepentingan eksklusif. “Perbuatan terdakwa yang memberatkan karena merugikan pihak lain,” terang Teguh.


Sementara untuk yang merenggangkan, terdakwa berterus terang dan menyesal. “Terdakwa juga belum pernah dihukum,” jelasnya. Atas vonis tersebut, baik terdakwa yang disidang melalui teleconference maupun JPU menerima vonis tersebut. “Kami terima,” kata Roginta Sirait, JPU Kejari Sidoarjo usai sidang putusan terhadap


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel