-->

Gondol Hp Pemilik Warung Di Tulungagung, Residivis Kembali Dibui Polisi

TULUNGAGUNG, – Seorang residivis masalah pencurian, Moch. Rijai (39) warga Kelurahan Kenayan, Kecamatan Tulungagung, kembali memiliki masalah dengan aparat hukum.


Pria yang telah dua kali keluar masuk penjara ini kembali dibekuk polisi, Rabu (18/11/2020) sehabis terungkap mencuri 1 unit telepon genggam milik Deny Dwi Prasetyo (25) Warga Jalan Pahlawan, Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.


Kapolsek Kedungwaru AKP Siswanto mengatakan, pencurian 1 telepon genggam terjadi di kawasan penitipan sepeda motor dan warung kopi milik Maryoko asal Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru.


Menurut Siswanto, insiden pada Rabu (18/11/2020) sekitar pukul 11.00 WIB. Awalnya pelaku datang untuk berbelanja kopi dan es nutrisari di warung korban.


“Karena stok es kerikil habis, korban lalu keluar untuk mengambil es batu di daerah sebelah,” terperinci Siswanto, Jumat (20/11/2020).


Saat korban kembali ke warung, telepon genggam yang diletakkan di atas meja telah raib. Dia pun sepontan berteriak maling-maling.


“Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kedungwaru guna dilaksanakan penyelidikan lebih lanjut,” imbuhnya.


Setelah diinterogasi, berdasarkan Siswanto, pelaku dikenali ternyata seorang residivis kasus pencurian dan telah 2 kali menjalani eksekusi dalam perkara pencurian duit dengan TKP di Desa Winong, Kecamatan Kedungwaru, dengan vonis eksekusi selama 4 bulan penjara.


Kejadian kedua dalam masalah Curanmor dikerjakan Polsek Tulungagung dengan vonis 1 tahun penjara gres bebas bulan Desember 2019.


Selain 2 perkara yang sudah menerima vonis tersebut, kata Siswanto tersangka juga mengakui telah melakukan pencurian telepon genggam sebanyak 3 kali pada 3 TKP di Desa Plosokandang, Kecamatan kedungwaru, pada tahun 2018.


“Barang bukti 1 buah telepon genggam merek Samsung tipe J2 Prem warna hitam berhasil diamankan, sementara tersangka dijerat pasal 362 KUH Pidana,” pungkasnya.


 


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel