Guru Smp Asal Gondanglegi Malang Menyambi Jadi Perakit Senjata Api
SURABAYA, – Abu Rizal (23) oknum guru sekolah SMP swasta di Kabupaten Malang menyambi jadi perakit Senjata Api (Senpi). Warga Putukrejo, Kecamatan Gondanglegi ini lantas diamankan polisi dan jadi tersangka.
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan tersangka ditangkap alasannya adalah dianggap melanggar undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.
“Kasus(nya) merakit, menciptakan, menyimpan, menguasai dan menenteng senjata api tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah,” ujar Gatot di Surabaya, Jumat (23/4/2021).
Gatot menuturkan, tersangka ditangkap oleh petugas campuran dari Satreskrim Polres Malang dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim pada Rabu (21/4/2021). Ketika itu yang bersangkutan berada di dalam musala area Stadion Ken Arok Jalan Mayjen Sungkono Kecamatan Kedungkandang, Kabupaten Malang.
Dalam pemeriksaan terungkap, semenjak Februari 2021 lalu, tersangka telah merakit air soft gun merek Baikal Makarov menjadi tujuh pucuk senjata api berbagai jenis. Masing-masing senjata api rakitan itu lalu dijual seharga mulai Rp 3,5 juta hingga Rp 6,5 juta.
“Ada senjata api laras pendek berkaliber 22 milimeter, kemudian ada yang berkaliber 38 milimeter. Ada juga yang kaliber sembilan milimeter tetapi masih dalam bentuk terurai,” lanjutnya.
Gatot menyebut, kemampuan merakit senjata api ini diperoleh tersangka secara otodidak.
Gatot belum bisa menerangkan secara lugas peruntukan senjata api rakitan tersebut alasannya perkara masih dikembangkan bareng Densus 88 Mabes Polri.
“Masih kita dalami dari mana-mananya dan kemana senjata api (dijual) tersebut,” tandasnya.
Dalam pengungkapan ini, aneka macam barang bukti disita polisi dari tangan tersangka. Meliputi sepucuk senpi revolver, sepucuk senpi haikal, sepucuk senpi laras panjang, bor duduk, gerinda, kikir, mesiu, alat las listrik dan karbit serta ratusan butir peluru tajam.
Atas aksinya polisi lalu menjerat tersangka dengan pasal 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951. Ancamannya, 20 tahun penjara.