-->

Guru Smp Blitar Setubuhi Muridnya Beberapa Kali, Mulai Di Ruang Kepala Sekolah Hingga Hotel

BLITAR, – Oknum guru Sekolah Menengah Pertama di Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar yang dilaporkan ke polisi alasannya adalah dugaan menyetubuhi muridnya telah melakukan perbuatan bejat tersebut beberapa kali.


Guru yang berstatus PNS ini memaksa muridnya berinisial A (16) melaksanakan kekerabatan layaknya suami istri semenjak duduk di kelas satu sampai tiga SMP.


Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Blitar Ipda Linartiwi menyampaikan, hal itu dimengerti dari akreditasi korban bahwa terlapor sudah melaksanakan tindakan mesum sejak korban duduk dibangku kelas satu hingga 3 Sekolah Menengah Pertama.


“Jadi dari informasi korban oknum guru tersebut, melaksanakan perbuatan bejat permulaan di ruang kelas, ruang kepala sekolah, di rumah oknum sendiri dan hotel,” ungkap Linartiwi, Selasa (29/12/2020).


Linar menambahkan, korban mau menuruti nafsu bejat oknum guru SMP tersebut alasannya adalah mendapatkan ancaman dan dijanjikan selaku siswi berprestasi di sekolahnya.


“Korban ini ialah salah satu atlet di Sekolah Menengah Pertama tersebut,” jelasnya.


Ia mengaku masih melakukan pemeriksaan, sebelum menaikan status laporan praduga persetubuhan siswa di Blitar.


“Makara masih bentuk aduan, sebab hasil visum dan alat buktinya kurang cukup untuk dinaikan jadi LP. Kami pastinya akan melaksanakan gelar masalah apalagi dulu,” kata ia.


Menurutnya, terduga pelaku dimengerti merupakan oknum guru PNS.


“Saat ini kami masih mendapatkan laporan, pengaduan. Dan kepada korban kami visumkan dan korban juga kami mintai keterangan dan didampingi orang tuanya disamping itu kami juga kerjasama dengan P2TP2,” ungkap beliau.


Dengan aduan masalah persetubuhan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Blitar memperbesar daftar panjang perkara persetubuhan anak di belum dewasa. Hingga simpulan tahun ini, tercatat Unit PPA Polres Blitar Sudah menanggulangi 16 persetubuhan. Mayoritas korbanya merupakan pelajar.


 


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel