Gus Nadir Soroti Pasal Uu Cipta Kerja, Banyak Kesalahan
SURABAYA, – Tokoh muda Nahdlatul Ulama (NU) Prof Nadirsyah Hosen menyinari sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang dinilai banyak kesalahan.
Koreksi atas undang-undang kontroversial itu disampaikan pria yang kesehariannya erat diundang Gus Nadir melalui cuitan Akun Twitter @na_dirs yang diatur oleh Komunitas Santri Gus Nadirsyah Hosen.
“Ini heboh lagi UU Cipker yg sudah di ttd Presiden masih ada kesalahan,” tulis Gus Nadir, Selasa (3/11/2020).
Cuitan itu kemudian ditambahkan cuplikan layar salinan UU Nomor 11 Tahun 2020 yang memuat Pasal 4, 5 dan 6. Pemilik akun melingkari Pasal 4 dan menandai ayat a dan Pasal 5. Serta menggaris bawahi beberapa kalimat pada Pasal 6 yang berbunyi kenaikan ekosistem investasi dan acara berupaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (1) abjad a.
Padahal, Pasal 5 yang dimaksud tidak memiliki ayat, “Pasal 6 itu maksudnya merujuk ke Pasal 4 karakter a. Malah salah tulis jadi merujuk ke Pasal 5 Ayat 1 huruf a,” lanjutnya.
Bukan itu saja, Gus Nadir juga mengkoreksi Pasal 53 Ayat 5 undang-undang yang baru disahkan Presiden Jokowi pada Senin, 2 November 2020 tersebut.
Gus Nadir memberikan, bunyi Ayat 5 Pasal 53 dimaksudkan merujuk ayat 4 pasal yang serupa. Akan tetapi dalam salinan justru ditulis merujuk pada Ayat 3.
“Satu kesalahan lagi. Seharusnya Ayat 5 merujuk kepada Ayat 4, bukan ke Ayat 3,” tulisnya.
Lalu yang tak kalah mendapat sorotan ialah Ayat 3 di halaman 223 UU Nomor 11 Tahun 2020 yang berbunyi ‘Minyak dan Gas Bumi ialah Minyak Bumi dan Gas Bumi’.
“Ada yang tahu ini maksudnya apa?” tanya Gus Nadir dalam cuitannya.
Tak ayal, postingan yang diunggah 20 jam kemudian ini mendapat reaksi dari para warganet. Seperti dari pemilik akun @CukupRama yang menulis komentar, “Curiga pakde kita asal ttd tanpa membaca ulang,” kata dia.
Komentar itupun mendapat derma akun @The_guardi.
“Fix Mr.Jokowi hanya asal tanda tangan,” tulisnya.
Hingga info ini ditulis, cuitan Gus Nadir yang ditag ke akun resmi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD itu mendapat 1.491 like dari para netizen. Dan di re-tweet sebanyak 752 kali, serta mendapat 144 komentar.
Untuk diketahui, UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja berjumlah 1.187 halaman. Masuk dalam lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245. Selain Presiden Jokowi, undang-undang tersebut juga ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
Sayang, dokumen salinan UU Cipta Kerja yang sempat diunggah di situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Negara (JDIH Setneg) itu, kini sulit diakses publik.