Hasil Rdp Dprd Banyuwangi, Perpindahan Npwp Pt Bsi Ke Kpp Madya Malang Keputusan Dirjen Pajak
BANYUWANGI, -Perpindahan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan operator tambang emas PT Bumi Suksesindo (PT BSI) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banyuwangi ke KPP Madya Malang merupakan keputusan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Hal ini disampaikan oleh Wakil ketua DPRD Banyuwangi, Ruliyono, SH usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing terkait ramainya pemindahan NPWP perusahaan operator tambang emas PT BSI ke tempat lain yang ramai diberitakan media.
Hadir dalam rapat hearing, anggota Banggar DPRD, Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Banyuwangi, Ir.Guntur Priambodo, Kepala KPP Pratama, E Budihartono, Senior Manager External Affair, PT BSI, Sudarmono berserta jajaran, Plt Kepala BPKAD, Cahyanto, serta Kepala Bappenda, Aief Rahman Kartiono.
Wakil Ketua DPRD, Ruliyono menyampaikan, hearing yang digelar pihaknya bertujuan meminta penjelasan terkait dengan perpindahan NPWP PT BSI dari KPP Pratama Banyuwangi ke KPP Madya Malang.
“Dalam hearing tadi kita memnta penjelasan perpindahan NPWP PT BSI dari Banyuwangi ke Malang sebab menurut kami sanngat merugikan Pemkab dan penduduk Banyuwangi,” ucap Ruliyono dikonfimasi awak media, di ruang khusus DPRD Banyuwangi, Senin (28/06/2021)
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kepala KPP Pratama Banyuwangi, perpindahan NPWP tersebut bukan undangan PT BSI ataupun pihaknya.
Namun merupakan keputusan dari Dirjen Pajak untuk memudahkan pengawasan kepada Wajib Pajak (WP) yang tergolong kaya biar lebih optimal.
“Perpindahan NPWP ke KPP Madya tersebut untuk mempermudah pengawasanya dan telah ada regulasinya ialah Keputusan Direktorat Jenderal Pajak,”jelas Ruliyono.
Dan yang terpenting, ucap Ruliyono, perpindahan NPWP PT BSI tersebut tidak berpengaruh kepada besaran Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) dari Pemerintah Pusat ke kawasan.
“Besar kecilnya bagi hasil pajak itu telah ada rumusan yang niscaya dari Pemerintah, selain itu juga tergantung dari hasil bikinan perusahaan tambang, bila produksinya naik secara otomatis pajaknya naik kalu turu ya juga turun,” ucap Ruliyono.
Kepala KPP Pratama Banyuwangi, Eko Budihartono membenarkan perpindahan NPWP PT BSI ke KPP Madya Malang ialah keputusan Direktorat Jenderal Pajak selaku upaya mengoptimalkan pengawasan kepada wajib pajak.
“Perpindahan NPWP ini hanyalah persoalan manajemen terkait sharing bagi hasil pajak tidak ada persoalan karena sharingnya menurut daerah dan pembayaran Pph orang eksklusif. Kita-kita sendiri yang memiliki acara usaha bareng karyawan,“ ucap Eko Budihartono.
Perpindahan NPWP ini tidak hanya menimpa PT BSI tetapi ada ribuan Wajib Pajak (WP) di seluruh Indonesia yang resmi pindah dari KPP Pratama ke KPP Madya.
“Dari Banyuwangi ada 69 WP yang pindah, ini berdasarkan kebijakan baru DJP di tahun 2021 ini, sebelum-sebelumnya juga pernah terjadi perpindahan, hal yang biasa” ucapnya.
Sementara Senior Manager External Affair PT BSI, Sudarmono menyampaikan, penetapan tempat pembayaran pajak merupakan kewenangan Pemerintah.
Perpindahan NPWP PT BSI dari KPP Pratama Banyuwangi ke KPP Madya Malang itu berdasarkan Keputusan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pajak. Dan untuk tahun 2020, PT BSI sudah menyanggupi kewajibannya membayar pajak terhadap Negara sebesar Rp. 583 miliar.
“Keputusan perpidahan NPWP itu dikeluarkan Dirjen Pajak pada bulan Maret lalu dalam konteks pengawasan, PT BSI tidak ada hubungannya dengan perpindahan itu, bayar dimana saja kita siapsebagai bentuk keharusan kepada Negara,” pungkas Sudarmono.
Sebelumnya, ramai diberitakan media, perpindahan NPWP perusahaan operator tambang emas di Banyuwangi itu dari KPP Pratama Banyuwangi ke KPP Madya Malang dikhawatirkan merugikan Pemkab dan penduduk Banyuwangi.
Potensi pendapatan daerah dari bagi hasil pajak atau sharing pemasukan pajak yang dibayar perusahaan tambang emas tersebut menguap dan sharing pemasukan justru dicicipi kawasan lain.