-->

Jadi Kawasan ‘Karaoke’, Tempat Jurang Telinga Disegel Petugas

SURABAYA, – Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkompimka) Pakal bareng jajaran TNI, Polisi Republik Indonesia, Satpol-PP dan organisasi penduduk menutup sementara kegiatan hingar bingar di tempat jurang kuping, Kelurahan Benowo, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, Sabtu (13/2/2021)


Camat Pakal, Tranggono Wahyu Wibowo mengatakan, kegiatan hari ini yakni operasi untuk memastikan penutupan Jurang Kuping sesuai dengan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkompimka), Kecamatan Pakal.


Dalam SE yang ditandatangani oleh Danramil Benowo, Camat Pakal, dan Kapolsek Pakal itu menyatakan bahwa mulai 13 Februari kegiatan usaha di jurang telinga harus dilarang selama pandemi.


“Hari ini yaitu hari pertama pengecekan sehabis kemarin ada surat keteranganedaran dari Forkompimka. Alhamdulillah seluruhnya udah tutup artinya seluruh pemilik usaha disini patuh,” kata Tranggono disela-sela peninjauan lokasi, Sabtu (13/2/2021).


Kegiatan tersebut dibarengi puluhan personel yang terdiri dari Satpol PP, Linmas, TNI, Polisi Republik Indonesia serta banser. Setiba di lokasi, para petugas itu eksklusif menempelkan stiker prokes serta membenahi kursi meja agar tidak dipakai berdagang oleh belasan warung yang tersebar di kawasan tersebut.


Rencananya dalam beberapa hari ke depan petugas akan terus melakukan pemantauan monitoring di daerah setempat. Hal itu menjadi penting dikerjakan guna menentukan perjuangan di sekitar wilayah itu tetap menjalankan hukum.


“Di sini lazimnya ada acara kuliner dan aktivitas karaoke. Makanya kita lakukan penutupan,” ungkap ia.


Meskipun kegiatan perjuangan di tutup, Tranggono mengaku untuk acara warga masih diperbolehkan. Di antaranya seperti penduduk yang mau berangkat ke sawah, mencari rumput maupun membuang sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sementara.


“Kaprikornus tetap ada aktivitasnya. Kecuali daerah usaha alasannya adalah selama ini yang menjadi perhatian kita adalah itu,” kata dia.


Apabila ditemukan pelanggaran, maka sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19, pelanggar akan dikenakan sanksi berbentukpenyitaan KTP dan denda minimal Rp 500 dan optimal Rp 25 juta.


“Sebenarnya ini bukan acara yang pertama, kemarin pada ketika Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pertama, kita sudah pernah melakukan sidak kesini. Namun ini akan lebih kami intens kan lagi,” pungkasnya.


 


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel