-->

Jaksa : Pledoi Pengacara Christian Halim Ialah Susunan Opini

SURABAYA, -Nota pembelaan yang disusun tim Penasihat Hukum (PH) Christian Halim, terdakwa kasus dugaan penipuan pembangunan infrastruktur penunjang tambang, dianilai ialah susunan opini yang sengaja ditata guna membela kliennya.


Pendapat itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan B Arianto dari Kejati Jatim terkait pledoi PH dalam sidang masalah praduga penipuan pembangunan infrastruktur pendukung tambang, Senin (19/4/2021).


“Rangkaian opini-opini tim PH terdakwa yang dituangkan dalam nota pledoinya, sama sekali tidak ada kaitan dengan yuridis pada penanganan pokok perkara ini. Tentunya kita menolak seluruh dalil opini mereka. Terlalu banyak imbuhan maupun aksesoris yang disampaikan bersifat nonyuridis dalam sidang tadi,” ujar Novan usai sidang, Senin (19/4/2021).


Kendati demikian, Novan mengatakan itu merupakan hak tim PH maupun terdakwa.


“Sah-sah saja, semua bentuk pembelaan maksudnya untuk memperingan hukuman terdakwa. Rangkaian dari aksesoris tadi sengaja mereka susun untuk menggiring opini, menciptakan pencitraan seakan-akan terdakwa tampak sebagai korban dalam perkara ini. Tapi tentunya kita pahami bareng , bahwa dalam fakta persidangan telah terungkap hal-hal apa saja yang telah diperbuat terdakwa sehingga berujung ke ranah aturan,” beber Novan.


Terdakwa Christian Halim kembali dihadirkan dalam sidang yang digelar secara daring di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (19/4/2021).


Dalam nota pembelaannya, tim Penasihat hukum (PH) terdakwa menyatakan bahwa perkara ini berawal dari penawaran yang diajukan oleh pelapor cs.


“Polemik pembangunan infrastruktur pendukung penambangan ini terjadi akibat imbas dari adanya kerjasama kegiatan penambangan yang sebelumnya dijalin antar pihak, yaitu antara PT CIM dan PT MPM,” ujar salah satu tim PH terdakwa.


Tim PH mengakui, soal pembangunan infrastruktur tanpa adanya kesepakatan tertulis, cuma adanya Rencana Anggaran Biaya (RAB) senilai Rp20,5 miliar dan tidak ada grand desain sebelumnya.


Mereka juga mengakui bahwa kewajiban pekerjaan terdakwa belum diatasi, seperti pembangunan kantor, Jetty (dermaga khusus), maupun beberapa macam pekerjaan yang lain, dikarenakan adanya penghentian pekerjaan.


Adanya kelebihan bayar sebesar Rp9,3 miliar yang berdasarkan perhitungan mahir ITS ialah hanya bentuk perhitungan saja.


“Hasil perkiraan appraisal senantiasa berupa perhitungan. Untuk itu, hasil perkiraan (jago) patut dipertanyakan,” ujar tim PH.


Bahkan, terdakwa mengaku mengalami kerugian atas proyek ini. Ia mengaku berdasarkan perkiraan tim auditornya, pada proyek infrastruktur tersebut, terdakwa telah mengeluarkan ongkos sebesar Rp21,2 miliar.


Terkait pengukuhan terdakwa selaku kerabat Hance Wongkar sehingga korban kepincut mengajak kerjasama bisnis. Menurut tim PH, jaksa memiliki keharusan untuk pertanda hal itu. “Hingga ketika ini tidak jelas. Dalam persidangan terdakwa tidak pernah mengatakan Hance Wongkar selaku kerabatnya,” beber tim PH.


Seperti yang tertuang dalam dakwaan, terdakwa Christian Halim memenuhi melakukan pekerjaan penambangan biji nikel yang berlokasi di Desa Ganda-Ganda Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah.


Kepada pelapor Christeven Mergonoto (pemodal) dan saksi Pangestu Hari Kosasih, terdakwa menjanjikan untuk menciptakan tambang nikel 100.000 matrik/ton setiap bulannya dengan catatan mesti dibangun infrastruktur yang membutuhkan dana sekitar Rp20,5 miliar.


Terdakwa mengaku sebagai keluarga dari Hance Wongkar kontraktor alat berat di Sulawesi Tengah yang hendak membantu menawarkan alat berat apabila penambangan berlangsung. Padahal, masih berdasarkan dakwaan, belakangan dikenali terdakwa tidak mempunyai korelasi dengan orang tersebut.


Dana sebesar Rp20,5 miliar yang diminta terdakwa sudah dikucurkan. Namun janji tinggal komitmen, terdakwa tidak dapat menyanggupi kewajibannya.


Bahkan menurut perhitungan andal ITS, terdapat selisih anggaran sebesar Rp9,3 miliar terhadap hasil proyek yang dilaksanakan terdakwa.


Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 378 KUHPidana dengan bahaya pidana penjara paling usang empat tahun.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel