Cabuli Anak Tiri Semenjak 2016, Pria Asal Gudo Jombang Diringkus
JOMBANG, – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang meringkus Tiyono (42), yang diduga mencabuli kedua anak tirinya yang masih di belum dewasa.
Kasus dugaan pencabulan yang dilaksanakan laki-laki warga Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang itu terendus polisi sehabis adanya laporan anak hilang dari keluarga korban.
Informasi yang dihimpun, Tiyono ini tidak hanya sekali saja menimpa kedua korban. Tindakan tak senonoh tersebut disangka terjadi sejak tahun 2016 silam.
Saat itu, sebut saja Bunga (16) dan Melati (14) yang merupakan kakak beradik ini masih duduk dibangku kelas 3 Sekolah Dasar (SD) dan kelas 1 Sekolah Menengah Pertama.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan membenarkan penangkapan itu. Dia menjelaskan, sehabis menerima laporan anak hilang itu lalu polisi melakukan pencarian.
Alhasil, kedua bocah tersebut dimengerti kabur ke rumah salah satu sahabat sekolah yang ada di Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto.
“Setelah didapatkan oleh petugas, kedua korban mengaku ketakutan untuk pulang ke rumah. Sebab, sejak tahun 2016 silan sudah menjadi target cabul serta persetubuhan sang bapak tiri,” ungkapnya.
Berbekal pengakuan kedua korban, petugas kemudian membawa keduanya ke Polres Jombang. Sementara mengenali hal yang menimpa kedua buah hatinya itu, Sumiati (39), ibu korban, eksklusif menciptakan laporan polisi.
Berdasarkan hasil investigasi, kata Teguh, modus yang digunakan tersangka yakni dengan berpura-pura minta dipijit kepada korban.
Tersangka juga mengancan korban dengan melarang keluar rumah dan tidak menawarkan ongkos sekolah jikalau mereka berani menolak impian tersangka.
Puncaknya, pada tanggal 9 April 2021 kemudian kedua korban lari meninggalkan rumah.
“Untuk memperdaya kedua korban, tersangka memperlihatkan duit jajan kalau menuruti keinginannya. Namun apabila menolak, beliau bakal memberikan ancaman,” ujar Tegus Setiawan.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Berupa satu stel busana tidur milik Bunga, kemudian suatu celana panjang, berikut kaos lengan pendek milik Melati, sebuah sarung milik Tiyono, serta hasil visum dari dokter.
“Akibat perbuatannya, tersangka kami jerat dengan pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 perihal Perubahan ke-2 atas UU Nomor 23 Tahun 2002 perihal pertolongan anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.