Jam Malam Di Sidoarjo, 31 Desember 2020 Berlaku Mulai Pukul 18.00 Wib
SIDOARJO, – Antisipasi munculnya klaster gres, Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sidoarjo bakal memperketat pergerakan masyarakat pada malam pergeseran tahun 2020.
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji mengatakan, setelah di kerjakan kordinasi, pemkab setuju, pada tanggal 31 nanti, akan diberlakukan jam malam yang dimulai dari pukul 18.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB.
“Kita kerjakan lima hari terhitung tanggal 29 hingga tanggal 2 Januari 2021. Tanggal 29 sampai 30, sama dengan jam malam sebelumnya. Tapi untuk tanggal 31, kita mulai semenjak pukul 18.00 WIB,” kata Sumardji, Selasa (29/12/2020).
Apabila nanti ada yang melanggar jam malam tersebut, akan dikenakan hukuman berupa manajemen. Tanpa terkecuali pemilik perjuangan warung, cafe dan kawasan biasa dan tempat-daerah yang digunakan penduduk untuk berkerumun.
Tidak tanggung-tanggung, hukuman administrasinya sebesar Rp 5 juta. “Kalau waktu jam malam sebelumnya kan dendanya beragam. Untuk sekarang ini minimal denda Rp 5 juta. Kita tidak main-main,” ucap Sumardji.
Setidaknya, nanti ada enam titik penyekatan. Diantaranya waru, candi, pilang, sukodono, sidoarjo. Upaya adanya jam malam tersebut, ditargetkan kepada masyarakat yang tengah berkerumun. “Kalau memang kerja, ya silahkan. Yang di larang itu berkerumun,” katanya.
Meski masyarakat keluar malam karena bekerja, pihaknya tetap menghimbau agar senantiasa memakai masker dan menjaga jarak. “Ingat 3M, mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak,” pungkasnya.