-->

Diduga Hendak Pesta Miras Di Malam Tahun Baru, Dua Pemuda Di Blitar Ditangkap

BLITAR, -Khoirul Huda (31), warga Kelurahan Karangsari, Kecamatan Sukorjo Kota Blitar dan Johana Arianto (31) Warga Desa Bendowulung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar ditangkap petugas karena membawa minuman keras (miras) yang diduga hendak dipakai pesta miras di malam tahun gres, Kamis (31/12/2020).


Kasubag Humas Polres Blitar Kota Iptu Ahmad Rochan mengatakan, dua cowok tersebut terjaring petugas saat petugas melaksanakan pengecekan di lokasi penyekatan, perbatasan masuk kota, jalan Tanjung Kota Blitar. Miras tersebut di duga hendak di pakai untuk pesta tahun baru.


“Dari tangan kedua pemuda tersebut petugas mengamankan dua botol miras Cap Topi Miring, dua botol Bir Bintang, satu kemasan obat besar lengan berkuasa Kuku Bima. Diduga miras tersebut di pakai untuk pesta malam tahun gres,” kata Iptu Rochan.


Rochan menambahkan, kedua cowok dan barang bukti miras ketika ini eksklusif diamankan petugas dan dibawa ke Polsek Sukorjo.


“Kaprikornus keduanya sudah diamankan petugas Polsek Sukorjo. Dan saat ini keduanya masih dalam investigasi petugas di Mapolsek Sukorjo,” pungkasnya


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel