Jebakan Tikus “Maut” Di Bojonegoro, Tersangka: Saya Telah Bau Tanah Dan Ikut Lainnya
BOJONEGORO, – Polisi kesannya memutuskan dua orang petani asal Dusun Prijek, Desa Tambahrejo, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, sebagai tersangka jebakan tikus listrik “akhir hayat” yang menewaskan satu keluarga.
Kedua petani di Bojonegoro yang menjadi tersangka jebakan tikus ajal yang menimbulkan empat orang satu keluarga meninggal alasannya tersengat listrik, berinisial T (63) dan S (57).
Dilansir dari beritajatim.com, kedua petani tersebut ditetapkan selaku tersangka sebab dinilai telah melaksanakan kelalaian dengan memasang jebakan tikus memakai kawat beraliran listrik.
Kakak beradik ini diancam Pasal 359 KUHP wacana Kelalaian yang menjadikan orang lain meninggal dunia Jo Pasal 55 turut serta melaksanakan tindakan pidana dengan ancaman eksekusi penjara maksimal lima tahun.
Salah satu tersangka T, cuma bisa menahan tangis sebab ditetapkan selaku tersangka. “Saya sudah bau tanah pak, masak harus di sini (tahanan). Saya hanya ikut-ikutan lainnya,” ujarnya di depan polisi, Selasa (20/10/2020).
Sementara Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan, cuma mampu menenangkan tersangka dengan memintanya untuk bersabar. Selain itu, Kapolres juga meminta agar petani lainnya tidak melaksanakan tindakan yang sama dengan memasang kawat jebakan tikus memakai aliran listrik.
“Yang tabah, Pak, dijalani dulu. Tapi telah tahu kan, jika sesungguhnya memasang jebakan tikus dengan listrik dihentikan,” tandasnya.
Diketahui, jebakan tikus yang dipasang disawah S dengan cuma memakai satu kawat beraliran lisrik itu menyebabkan satu keluarga terdiri dari empat petani warga Desa Tambahrejo, Kecamatan Kanor meninggal dunia sebab tersengat pedoman listik dari kawat yang menyelandut di kaki korban. Kawat tersebut tentang kaki korban alasannya tiang penyangga roboh.