Jpu Kekeh Tuntut Eks Sekdes Dan Bendahara Desa Sugihwaras Nganjuk 2,5 Tahun
NGANJUK, – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menuntut pidana penjara 2 tahun 6 bulan atau 2,5 tahun untuk mantan (eks) Bendahara dan Sekretaris Desa Sugihwaras, Kecamatan Prambon.
Sebelumnya, kuasa hukum atau pengacara kedua terdakwa perkara tindak pidana korupsi perbantuan atau permufakatan jahat penyalahgunaan APBDes di Desa Sugihwaras tersebut telah menyampaikan nota pembelaan (Pledoi).
Nota pembelaan itu dibacakan pengacara dari Sutrisno mantan bendahara Desa Sugihwaras dan Rudi Setiawan eks Sekretaris Desa (Sekdes) Sugihwaras ketika sidang lanjutan perkara tersebut pada Kamis (24/06/2021).
Sidang tersebut dilakukan secara virtual dan disertai dua terdakwa dari dalam Rutan Kelas IIB Nganjuk.
“Tanggapan atas nota pembelaan tersebut, penuntut lazim tetap pada tuntutannya,” ujar Sri Hani Susilo, JPU dari Kejari Nganjuk atas masalah tersebut pada wartawan, Jumat (25/06/2021).
Di persidangan sebelumnya, pada tanggal 17 Juni 2021 dijalankan sidang dengan acara pembacaan permintaan terkait perkara tersebut.
Para terdakwa dituntut melanggar pasal 9 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 perihal pemberantasan tindakan melawan hukum korupsi juncto pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dan dijatuhi eksekusi pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi kala penahanan yang telah dijalani para terdakwa.
Dan pidana denda masing-masing sebesar Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan serta dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5.000.
“Persidangan berjalan kondusif dan tanpa hambatan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman. Untuk persidangan selanjutnya diagendakan pada hari Kamis tanggal 1 Juli 2021 dengan acara pembacaan putusan,” tandas Sri Hani Susilo.