-->

Kakak-Adik Di Mojokerto Ini Kompak Bisnis Narkoba, Begini Kesudahannya

MOJOKERTO, -Dua bersaudara kakak-beradik, yakni Muchammad Abdul Majib (30), warga Kecamatan Tarik, Kabupaten Mojokerto dan Muqammad Sholiqudin (28), warga Kecamatan Dawarblandong, ditangkap polisi karena buka usaha narkotika jenis sabu.


Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Mojokerto AKP Bangkit Dananjaya menangkap dua bersaudara pada 21 Juni 2021.


“Awalnya kami menangkap sang kakak, lalu hasil interogasi. Selang beberapa jam sang adik kami tangkap di salah satu susukan Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto,” kata Bangkit.


Bangkit menjelaskan, barang haram yang diedarkan abang adik ini didapat dari seorang pria ini T warga Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. Saat ini T masuk dalam daftar penelusuran orang (DPO).


“Kami masih mengejar T ini alasannya adalah kakak adik ini mampu barang dari ia,” tandasnya.


Masih menurut Bangkit, kakak dari kedua pelaku ketika ini mendekam di penjara sesudah diringkus Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota.


“Sebelumnya, kakaknya yang satunya lagi juga tertangkap Polres Mojokerto Kota, jadi seluruh kerabat kandung masuk penjara, itu dari legalisasi mereka berdua,” ujarnya.


Dari tersangka Abdul Majib, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa paket sabu bungkus plastik klip, dimasukkan kedalam plastik klip, dibungkus kertas warna putih.


Kemudian 1 (satu) Unit Hand phone merek OPPO warna hitam, dan 1 (satu) Unit sepeda motor honda vario warna Hitam No. Pol S5275 TR.


Sedangkan dari tersangka Muqommad Sholiqudin, mengamakan sejumlah barang bukti berbentuk5 paket shabu bungkus plastik klip, dimasukkan ke dalam plastic klip dengan berat kotor 2,78 gram, 1 buah plastic klip ukuran sedang.


Satu buah plastik klip ukuran besar , 1 buah masker warna hitam, 1 bendel plastik klip, 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 buah dompet kecil, dan 1 buah jaket jins warna abu-debu.


Bangkit berharap, penduduk tidak bermain-main dengan narkotika alasannya tidak ada imbas konkret bagi badan.


“Penyebaran narkotika itu mirip penyakit menular yang mampu mengajak dan menjerumuskan orang-orang terdekat kita, sekurang-kurangnyamenjadi pemakai dan pengedar. Jadi aku harap jangan sekali-kali mencoba narkotika,” pungkasnya.


Kedua bersaudara in i dijerat pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel