Kasus Pencabutan Papan Plang Tni Au, 2 Warga Raci Pasuruan Mampu Penangguhan
PASURUAN, – Dua warga di Kabupaten Pasuruan, yang melakukan pengerusakan papan plang Tentara Nasional Indonesia AU menerima penangguhan penahanan, Jumat (17/10/2020). Mereka , disambut oleh perwakilan warga dari 6 desa di Kecamatan Kraton, Bangil dan Rembang.
KBO Satreskrim Polres Pasuruan, Iptu Kusmani membenarkan penangguhan penahanan untuk kedua tersangka kasus pengerusakan. Menurutnya, penangguhan penahanan itu diberikan untuk keduanya, setelah adanya surat permintaan dari pihak keluarga.
Ada beberapa hal yang menjadi pendapatdalam pinjaman penangguhan Mahfud dan Hakim tersebut. Selain ada surat permohonan, juga ada kesanggupan dari tersangka, untuk tidak melarikan diri.
“Di samping juga, tersangka tidak berusaha untuk menetralisir barang bukti. Mereka dikenai wajib lapor,” kata Kusmani.
Tentara Nasional Indonesia AU Belum Cabut Laporan
Meski begitu, kata Kusmani, proses masalah yang melilit kedua tersangka, masih tetap berlangsung dan diproses. Penangguhan yang diberikan, bukan berarti menghentikan masalah keduanya. Karena, sejauh ini pihaknya belum mendapatkan pencabutan laporan dari pihak pelapor, yaitu dari TNI AU Detasemen Raci.
Pihaknya juga membantah, jika bantuan penangguhan itu, karena ada tekanan dari warga yang hendak melakukan aksi demo besar-besaran, jika dua warga yang ditahan tak secepatnya dibebaskan.“Kalau perkaranya, tetap jalan. Tidak ada tekanan, tetapi sebab memang ada permintaan dari keluarga,” tutur Kusmani.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, dua warga Desa Raci, Kecamatan Bangil, ditahan atas dugaan pengerusakan plang milik TNI AU. Penahanan itu, menciptakan sejumlah warga yang tergabung dalam Forum 6 Desa murka. Mereka menggruduk Mapolres Pasuruan, dan meminta keduanya dibebaskan.
Penahanan itu sendiri bermula dari persoalan sengketa tanah di kawasan Raci, Kecamatan Bangil. Pihak TNI AU yang memasang plang papan nama, menciptakan warga murka, sebab mereka mengklaim bahwa lahan itu juga milik warga sesuai dengan leter C desa. Mereka kemudian mencabut dan menghancurkan papan tersebut.
Sampai hasilnya, pihak TNI AU tidak terima dan menentukan untuk memperkarakan atas perkara pengerusakan. Dalam kemajuan, dua orang dijadikan tersangka. Dan mereka lalu ditahan. Hal ini, membuat warga 6 desa adalah Raci, Pandean, Mojoparon, Bendungan, Curahduku, Rejosari, tak terima