Kasus Penyebaran Selebaran ‘Dinasti Koruptor Hentikan’ Di Mojokerto Disetop
MOJOKERTO, – Kasus penyebaran brosur berisi ‘Dinasti Koruptor Hentikan’ yang dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto tidak boleh.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris Fakhrudin Asy’at menyampaikan, penghentian yang dilakukan oleh sentra Gakkumdu itu dinyatakan pada Jumat (11/12/2020). Sebelumnya, sentra Gakkumdu sempat memanggil 5 orang pelaku dan 19 saksi untuk diperiksa.
“Laporan sampai penanganan, investigasi dan klarifikasi dengan pihak pelapor, saksi-saksi serta informasi jago bahasa dari Unesa dan hebat pidana dari Unair pun dimintai informasi. Kemudian dijalankan rapat pleno, Bawaslu meregritasi laporan sebagai indikasi kampanye hitam,” katanya ketika dikonformasi , Minggu (13/12/2020).
Aris menerangkan, argumentasi pengehentian kasus itu alasannya adalah dinilai tidak menyanggupi komponen pasal 69 abjad c UU RI nomor 10 tahun 2016 wacana Pilkada. Pasal tersebut mengontrol larangan melaksanakan kampanye berbentukmenghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan atau kalangan penduduk .
“Menurut jago bahasa, bagian menghasutnya pada brosus yang disangka kampanye hitam itu tidak ada, sehingga otomatis komponen pidananya tidak berlaku,” jelasnya.
Berita sebelumnya:
Lebih lanjut, Kata Aris, berdasarkan jago pidana komponen pasal 69 huruf c juga tidak tercukupi karena pembagian selebaran tidak pada dikala kampanye.
“Selebaran itu tidak tergolong alat peraga kampanye maupun materi kampanye,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, dua perempuan warga Desa Beratwetan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, tertangkap tangan oleh warga saat menyebar selebaran yang berisi undangan menghentikan dinasti korupsi.
Brosur itu dibagikan oleh wanita berinisal AN dan S itu dinilai merugikan salah satu paslon di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mojokerto 2020.
Kapolsek Gedeg, AKP Edi Purwo Santoso mengatakan, sekitar pukul 11.35 WIB malam tadi (04/12/2020), warga mengamankan dua orang perempuan di Desa Gembongan. Kemudian pribadi dibawah ke Polsek Gedeg.
“Selabran itu dianggap merugikan oleh salah satu paslon,” katanya pada awak media usai berkordinasi dengan Bawaslu dan tim relawan Paslon Ikbar, Sabtu (05/12/2020).