-->

Kasus Upal, Kades Rowomarto Nganjuk Divonis 2 Tahun Penjara

NGANJUK, – Hartoyo, Kepala Desa Romowarto Kecamatan Patianrowo Kabupaten Nganjuk divonis dengan eksekusi 2 tahun penjara, dan denda Rp 2 juta. Dia dinyatakan bersalah alasannya adalah terlibat peredaran uang imitasi (upal).


Vonis tersebut dibacakan majelis hakim ketika sidang online, Selasa (29/06/2021). Sidang secara online tersebut dilakukan di 3 tempat yang berbeda, ialah Pengadilan Negeri Nganjuk, Kejaksaan Negeri Nganjuk, dan Rutan Kelas II B Nganjuk.


“Apabila terdakwa tidak sanggup membayar denda, maka ditambah 2 bulan kurungan,” ujar Roy Ardiyan Nur Cahya terhadap wartawan, Rabu (30/06/2021).


Ia menerangkan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 245 kitab undang-undang hukum pidana dan Pasal 36 ayat (3) UU RI No 7 tahun 2011 wacana Mata Uang.


“Sebagai jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus ini, Deris Andriani. Dan Majelis Hakim Chita Cahyaningtyas, Triu, dan Feri Deliansyah,” ungkap Roy.


Seperti dikenali, sebelum sidang putusan ini, 1 minggu yang lalu adalah Selasa (22/6/2021) dikerjakan sidang permintaan oleh JPU terkait masalah tersebut. “Putusan dua tahun penjara ini lebih ringan dari tuntutan JPU, ialah tiga tahun penjara,” lanjutnya.


JPU menganggap terdakwa Hartoyo telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) UU RI NO 7 Tahun 2011 perihal Mata Uang, dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dan membayar denda sebesar Rp 5 juta, kalau terdakwa tidak sanggup membayar denda tersebut maka subsidair ditambah 4 bulan kurungan.


“Barang bukti yang disita dari terdakwa, sebuah printer hawlett packard warna putih, kardus warna coklat, satu bendel kertas warna putih, dompet warna hitam, dan 23 lembar kertas gambar duit bagian Rp 100.000 dengan nomor seri berlainan untuk dirampas dan dimusnahkan,” pungkas Roy.


Selain sidang tersebut, ada 12 kasus tindak kriminal lazim yang lain dengan 22 terdakwa yang disidangkan secara daring (online) oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk, dimulai sekitar pukul 11.00 WIB.


 


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel