-->

Embat Hp Dan Duit Rp 13 Juta, Residivis Di Situbondo Ditangkap

SITUBONDO,-Polisi Situbondo menangkap Pondianto (30), warga Desa Wonokoyo, Kecamatan Kapongan, Situbondo, gegara membobol rumah Hinto Widarta (28), warga Desa Curah Jeru, Kecamatan Panji, Situbondo, dan mengembat handphone serta uang tunai Rp 13 juta.


Selain sukses menangkap residivis perkara pencurian dan pemberatan (curat) di rumahnya, tim Jatanras Polres Situbondo juga sukses mengamankan barang bukti ponsel Samsung hasil curiannya, dan motor Honda Beat, yang digunakan tersangka melaksanakan aksinya.


Diperoleh informasi, penangkan terhadap tersangka laki-laki yang akrab diundang Popon itu, menurut laporan korban Hinto. Dalam laporannya, pada 12 Juni 2021 lalu, rumah korban dibobol tersangka Popon.


Pada saat itu, tersangka Popon menjinjing kabur ponsel merek Samsung, dan duit tunai sebesar Rp 13 juta milik korban. Atas laporan tersebut, tim Jatanras langsung melakukan penyelidika.


Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Achmad Sutrisno mengatakan, setelah melakukan pengusutan, tim Jatantras Polres Situbondo sukses membekuk pelaku pembobol rumah korban Hinto Widarta, Kamis (24/6/2021).


“Tim Jatanras menangkap tersangka di rumahnya. Untuk pengembangan kasusnya, tersangka masih diminta keterangannya oleh penyidik,” kata Iptu Sutrisno.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel