-->

Kejaksaan Mojokerto Terima Spdp Bandar Besar Obat Pengguguran

MOJOKERTO, – Kejaksaan Negeri (Kejari) kembali mendapatkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyelidik Polres Mojokerto terkait dengan masalah obat aborsi.


Tersangka Dionus Pionam alis Awi anak dari Yandi Pionam (54) warga Pantai Mutiara Blok AD/2 Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta, sebelumnya sempat daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pemasaran obat tanpa izin tersebut.


“Sudah kita terima pada kamis (22/04/2021) lalu, total tersangka dari masalah ini menjadi 8 orang,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko, Senin (27/04/2021).


Meski sudah ditetapkan selaku tersangka, Dianus Pionam tidak mendekam di dalam sel tahan. Penahanannya ditangguhkan karena alasan sakit.


Ivan menjelaskan, dalam berkas dikala ini untuk dinaikkan statusnya menjadi tahap 1 (P21) tidak diharapkan surat informasi dari dokter bahwa yang bersangkutan sakit.


“Seharusnya tidak ada, nanti jika berkas tahap 2 gres ada dan wajih dicantumkan, surat diagnosa plus (ditambah) surat keterangan rapid antigen yang menyatakan dia negatif Covid-19,” jelas jaksa kelahiran Sragen itu.


Tetapi, lanjut Ivan, saat berkas sudah dinyatakan P21 atau tahap 1, maka semua tersangka dan barang bukti mesti ada semua, termasuk Dianos Pionam ini saat penyerahan terhadap kejaksaan.


“Kalau diserahkan ke kita nanti harus ada semuanya beserta barang bukti,” tandasnya


Dari 7 tersangka yang ada, penahananya dialihkan ke lapas kelas IIB Mojokerto. Mengingat sel tahanan di Polres Mojokerto sarat . “Polres penuh, jadi dialihkan ke lapas,” tukas Ivan.




Berita sebelumnya:


Polisi Tepis Bebaskan Bandar Besar Obat Aborsi di Mojokerto

20 Hari Ditahan, Bandar Besar Obat Aborsi di Mojokerto Akhirnya Bebas




Ditambahkannya, dalam berkas kasus Dianus Pionam itu terdapat surat kuasanya kepada penasihat aturan (PH). “Berarti segala sesuatunya telah diserahkan terhadap beliau (PH),” imbuhnya.


Seperti dimengerti, perkara ini terbongkar hasil pengembangan kasus pengguguran makam bayi misterius dengan menyeret tersangka tunggal, NM (25), yang bertempat tinggal di Desa Pungging, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.


Polres Mojokerto melaksanakan pengembangan dan mengejar-ngejar sindikat obat aborsi hingga ke Jakarta. Hasilnya, tujuh orang tersangka pengedar obat penggugur kandungan dibekuk dan menyita sebanyak 2.292 butir pil Cytotec. Menyisakan satu orang bandar besar obat aborsi yang kemudian masuk daftar pencarian orang (DPO), Dianus Pionam.


Dianus Pianam memasok Cytotec dalam jumlah banyak ke Jong Fuk Liong alias Jon (43), warga Kelurahan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.


Jong Fuk Liong diamankan bersama enam tersangka pengedar obat penggugur kandungan yang lain adalah Zulmi Auliya (33), warga Kelurahan/Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Mochammad Ardian (20) dan Rohman (39), keduanya warga Kelurahan Palmeriam, Matraman, Jakarta Timur.


Suparno (49), warga Kelurahan/Kecamatan Klampis, Brebes, Jateng, Supardi (53), warga Manunggal Bakti, Pasar Rebo, Jakarta Timur dan Ernawati (50), warga Kelurahan Malaka Jaya, Duren Sawit, Jakarta Timur.


Belakangan ini diketahui, tersangka Dianos Pionam sudah menyerahkan diri ke Polres Mojokerto dan sempat dijebloskan ke penjara. Tetapi sehabis 20 hari, penahananya ditundadengan argumentasi sakit komorbid Covid-19.


Akibat perbuatannya, Tersangka dijerat dengan pasal 197 juncto pasal 106 ayat (1) juncto pasal 194 juncto pasal 75 UU RI nomor 36 tahun 2009 ihwal Kesehatan subsider pasal 77A ayat (1) juncto pasal 45A UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.


 


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel