Kejari Situbondo Serahkan Uang Hasil Korupsi Tanah Kas Desa Rp. 96 Juta Ke Kas Negara
SITUBONDO, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, sukses menyelamatkan uang negara dengan nominal sebesar Rp.96 juta dari perkara korupsi tanah kas desa (TKD) Sumberrejo, Kecamatan Banyuputih.
Uang yang diselamatkan oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus) tersebut kemudian disetorkan ke Kas Negara melalui BRI Cabang Situbondo, Rabu (4/11/2020).
Pelaksana Tugas Harian (PLH) Kejari Situbondo, Arifin Hamid menyampaikan, duit kerugian negara ratusan juta yang berhasil diselamatkan itu, merupakan hasil perjuangan dari Bidang Pidsus.
”Untuk era Januari sampai Oktober 2020, khususnya dalam perkara korupsi tanah kas desa (TKD) Sumberrejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo,”kata Arifin Hamid, Rabu (4/11/2020).
Dia katakan, ang Rp.96 juta yang diselamatkan dari terdakwa kasus korupsi sewa tanah kas desa (TKD), dengan terdakwa H Imam Ilyas Gazali.
“Uang sebesar Rp.96 juta itu, ialah uang pengganti dari terdakwa kasus korupsi sewa Tanah Kas Desa (TKD) dengan terdakwa H Imam Ilyas Gazali,” kata Arifin Hamid, Rabu (4/11/2020).
Menurutnya, dalam masalah korupsibTKD tersebut, seharusnya sewa TKD sebesar Rp.200 juta, tetapi terdakwa H Imam Ilyas hanya disewa sebesar Rp.100 juta, sehingga ada kekurang duit sewa dengan nominal sebesar Rp.96 juta.
“Dengan perjuangan bidang Pidsus Kejari Situbondo, duit pengganti sebesar Rp.96 juta berhasil diselamatkan,”pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus korupsi sewa TKD yang terjadi pada tahun 2017. Selain menyeret terdakwa H Imam Ilyas Gazali selaku penyewa TKD. Namun, kasus korupsi TKD tersebut juga menyeret mantan Kepala Desa (Kades) Sumberrejo, ialah Saruji.
Kedua terdakwa perkara korupsi TKD tesebut telah divonis oleh majelis hakim Tipikor Surabaya, Jawa Timur. Seruji divonis selama 3 tahun kurungan penjara, sedangkan terdakwa H Imam Ilyas Gazali divonis 1,6 tahun kurungan penjara.