Laporan Perlindungan Dana Kampanye Pilkada Jember, Faida-Vian Paling Besar
JEMBER, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember, telah mendapatkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) tiga pasangan calon Pilbup Jember 2020.
Komisioner KPU Jember Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Achmad Susanto, menyampaikan Jumat, 30 Oktober pukul 18.00 WIB merupakan batas pengumpulan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye.
“Untuk paslon Faida-Vian, derma parpol tidak ada, namun dari eksklusif sendiri menyumbang, adalah dari ibu Faida sendiri senilai Rp 1,85 miliar, dalam bentuk tunai. Itu keseluruhan tidak ada dari lain, mas Vian nol atau nihil,” ujarnya, Senin (2/11/2020).
Sementara itu, dikatakan Susanto, paslon Hendy Siswanto-KH. Balya Firjaun Barlaman, tidak ada santunan dana kampanye.
Sedangkan paslon Abdus Salam-Ifan Ariadna Wijaya, santunan dana kampanye sebesar Rp 345 juta dari eksklusif Abdus Salam.
Untuk data LPSDK itu, katanya, ditentukan dengan rekening koran si pemberi perlindungan.
“Yang diberikan kepada KPU, yakni bukti rekening koran yang dimasukkan ke rekening awal yang dibuat sebelumnya (oleh masing-masing Paslon),” pria yang erat disapa Santo.
Lebih jauh Santo juga menerangkan, untuk mendalami setiap laporan dana kampanye dari masing masing paslon, KPU Jember akan menunjuk auditor independen dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Swasta.
Dalam penyeleksian auditor tersebut, KPU Jember memilih akuntan publik dari luar Jember.
Usai melaporkan LPSD dan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), dipenghujung era kampanye 5 Desember 2020, Paslon wajib menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
“Jika diakhir nanti Paslon tidak menyerahkan LPPDK maka konsekuensinya paslon itu mampu didiskualifikasi selaku kontestan Pilkada Jember 2020,” pungkas Santo.
Diketahui, fase penyerahan LADK Paslon Faida-Vian melaporkan dana kampanye masih 0. Paslon yang maju dari jalur independen ini dikala itu melaporkan dana kampanye Rp 1 miliar berasal dari dana pribadi paslon.
Untuk Paslon Salam-Ifan melaporkan dana kampanye dalam LADK Rp 100 Juta, sumbernya dari paslon yang bersangkutan.