-->

Keluarga Mantan Kades Kemantren Sidoarjo Kembalikan Kerugian Negara Rp 540 Juta

SIDOARJO, – Kejaksaan Negeri Sidoarjo mendapatkan duit pengembalian kerugian negara sebesar Rp 540 juta dari keluarga Bambang Sugeng, terdakwa perkara korupsi APBDes Kemantren, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo.


Uang kerugian negara tersebut diserahkan pribadi oleh keluarga mantan Kades Kemantren kala 2013-2019 didampingi penasehat hukumnya, Makara Agus Hariadi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo.


“Ini yaitu iman baik dari klien kami (terdakwa) untuk mengembalikan kerugian negara,” kata Jadi Agus Hariadi, usai menyerahkan kerugian negara di Ruang Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo, Kamis (18/2/2021).


Agus menyatakan di satu segi kliennya mengakui salah namun di segi lain beriktikad baik mengembalikan kerugian negara ini semoga menjadi pertimbangan bagi penuntut biasa maupun majelis hakim dalam menjatuhkan eksekusi.




Berita sebelumnya:





“Kami berharap semoga itu menjadi pendapatdalam menjatuhkan hukuman kepada klien kami. Pengembalian kerugian negara ini yaitu keyakinan baik yang dijalankan,” harapnya.


Sementara Kajari Sidoarjo Setiawan Budi Cahyono melalui Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Lingga Nuarie menyatakan pihaknya sudah menerima pengembalian kerugian negara dari terdakwa tersebut.


 


“Tadi uangnya eksklusif dijumlah bendahara dan disaksikan bersama keluarganya. Uang tersebut pribadi masuk ke rekening kejaksaan,” ucapnya yang menyebut pengembalian itu juga telah dibuatkan berita program serah terima.


Meski ada keyakinan mengembalikan kerugian negara, namun kasus prasangka korupsi APBDes Kemantren tahun 2018-2019 yang menjerat Bambang Sugeng, mantan Kades Kemantren tetap akan disidangkan.




:





Pengembalian kerugian negera tersebut dilaksanakan saat perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Juanda Sidoarjo.


“Jadwal sidang perdananya tanggal 25 Februari 2020. Pengembalian kerugian negara ini nanti akan menjadi usulankami dalam menjatuhkan permintaan,” ungkap mantan Kasi Intelijen Kejari Tabanan, Bali itu.


Perlu dikenali, Bambang Sugeng, mantan Kades Kemantren kala 2013-2019 saat ini ditahan di Rutan Kejati Jatim cabang Rutan Klas 1 Surabaya. Bambang terjerat kasus praduga korupsi APBDes Kemantren tahun 2018-2019 diantaranya terkait proyek pembangunan fiktif.


Saat penyidikan, Bambang Sugeng sempat menjadi buronan tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo sebab berkali-kali bolos saat dipanggil untuk diperiksa selaku tersangka yang ditetapkan tersangka pada 24 Agustus 2020 silam.


Faktanya, Bambang sempat melarikan diri dan berpindah-pindah hampir 4 bulan lamanya. Ia kemudian ditangkap pada Selasa (2/12/2020) saat sedang berada di warung kopi. Bambang lalu ditahan di Rutan Kejati Jatim hingga saat ini.


 


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel