Kemenkeu Ri Memutuskan Sembako Di Pasar Tradisional Tak Dikenai Ppn
SURABAYA, – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI memutuskan materi pokok atau sembako yang dijual di pasar tradisional tidak akan dikenai PPN.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, barang-barang kebutuhan primer yang dikenakan yakni keperluan utama premium.
“Misalnya barang-barang keperluan pokok yang dijual di pasar tradisional ini tentunya tidak dikenakan PPN. Akan berbeda saat sembako ini sifatnya premium. Barang-barang keperluan pokok yang dikenakan yakni kebutuhan primer premium,” kata Neilmaldrin Noor dalam acara media briefing secara daring, Senin (14/6/2021).
Dilansir dari laman resmi Kemenkeu RI Neilmaldrin Noor menerangkan, perubahan pengaturan PPN perlu dijalankan sebab metode yang berlaku saat ini dipandang kurang memadai untuk memenuhi rasa keadilan.
Sistem tersebut, menurutnya, mengalami distorsi, terlampau banyak pengecualian, dan akomodasi yang tidak efektif, sehingga menyusahkan peningkatan kepatuhan pajak dan optimalisasi pemasukan negara.
Konsep pergeseran yaitu penghematan banyak sekali kemudahan PPN, baik dalam bentuk pembebasan PPN maupun dalam bentuk perlakuan selaku Non-BKP (bukan Barang Kena Pajak) atau Non-JKP (bukan Jasa Kena Pajak) dilaksanakan untuk meminimalkan distorsi.
Selain itu, penerapan multitarif mampu menunjukkan ruang untuk mengenakan tarif PPN lebih rendah dari tarif biasa . Contohnya, barang-barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan, serta tarif PPN lebih tinggi dari tarif umum untuk barang-barang yang termasuk mewah.
Lebih lanjut, jasa pendidikan yang akan dikenakan PPN yaitu yang bersifat komersial dalam batas-batas tertentu. Sementara, jasa pendidikan yang mengemban misi sosial, kemanusiaan, dan dicicipi oleh masyarakat banyak pada umumnya, misalnya sekolah dasar negeri, tidak akan dikenakan PPN.
“Kebijakan ini nantinya diharapkan dapat menciptakan keadilan bagi seluruh masyarakat dan kita berfokus juga terhadap golongan menengah bawah yang saat ini mungkin lebih merasakan bagaimana situasi dan keadaan balasan pandemi Covid 19,” ujar Neilmaldrin.
APBN memiliki peran sentral dalam membantu golongan tidak mampu, UMKM, dan membantu dunia perjuangan agar mampu bangkit dan pulih dari pandemi.
Reformasi tata cara perpajakan yang dikerjakan pemerintah ini diharapkan bisa membangun kemandirian, kesinambungan fiskal, dan pemerataan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia pasca pemulihan ekonomi balasan pandemi Covid 19.