Pandemi Covid-19, Kejari Nganjuk Sidangkan 13 Perkara Dengan 20 Terdakwa Secara Daring
NGANJUK, – Situasi pandemi Covid-19 yang belum berakhir mengharuskan kerumunan dihindari biar mampu menghalangi penyebaran virus tersebut.
Hal itu pula yang melatarbelakangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk melaksanakan sidang 13 tersangka dengan 20 terdakwa dalam sehari pada Selasa (25/05/2021) secara daring atau online.
Sidang online ini terdiri dari bermacam-macam masalah pidana lazim. Sedangkan pelaksanaanya dimulai pukul 11.00 WIB hingga final.
Adapun perkaranya ada 13 dengan 20 terdakwa. Sidang ini dikerjakan di tiga tempat berlainan adalah Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk, Kejari Nganjuk dan Rutan Kelas II-B Nganjuk.
“Adapun salah satu kasus sidang tanggal 25 Mei 2021 yaitu sidang masalah judi online dengan agenda investigasi saksi,” kata Dicky Andi Firmansyah, Kasi Intelijen Kejari Nganjuk, Rabu (26/05/2021).
dalam siding ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendatangkan 1 (satu) orang saksi yaitu saksi penangkap Wirantohardi dengan jaksa penuntut biasa Sri Hani. Sementara majelis hakim yang memimpin sidang adalah Chita Cahyaningtyas, Triu Artanti, dan Feri Deliansyah.
Salah satu terdakwa atas nama WTM dalam sidang ini melanggar pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP perihal judi. Yakni dengan sengaja menawarkan atau memberi peluang kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk memakai potensi adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara.
“Barang bukti yang di sita antara lain HP oppo wrna merah, Uang tunai sebesar Rp 400,000,- Kartu ATM bri, 1 Slip Bukti Transfer,” ujar Dicky.
Selama pelaksanaan sidang ini diterapkan protokol kesehatan (prokes) ketat. Jaksa, saksi, maupun terdakwa diwajibkan memakai masker, mencuci tangan, mempertahankan jarak, serta menghindari kerumunan.
Dicky memastikan, selama pandemi Covid-19 masih belum selesai pihaknya tetap berkomitmen untuk mengikuti pelaksanaan sidang masalah secara online. Sebab, pihaknya mendukung upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dengan menghindari kerumunan dan menghalangi interaksi.