-->

Kenal Melalui Facebook, Laki-Laki Mojokerto Ini Setubuhi Gadis 13 Tahun Tiga Kali

MOJOKERTO, -Pria berinisial PS (23) warga Desa Jiyu, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto ditangkap polisi alasannya diduga meniduri bocah perempuan umur 13 Tahun, sebut saja berjulukan Bunga.


Bermula ketika Bunga, warga Kecamatan Kutorejo, kebnal tersangka lewat pesan di facebook. Selanjutnya, keduanya bertemu di depan sebuah Sekolah Dasar di Kecamatan Kutorejo pada 4 Januari 2021, sekitar pukul 14.00 WIB.


Setelah bertemu, tersangka membonceng korban dan mengajaknya ke tempat kos tersangka. Sesampainya di daerah kos, korban bertemu dan ngobrol dengan sobat-sobat kos tersangka.


Sekitar pukul 20.30 WIB suasana daerah kos sepi, tinggal korban dan tersangka. Kemudian tersangka mengajak korban melaksanakan hubungan layaknya suami-istri.


Bahkan korban tidak pulang selama 3 hari sejak ikut tersangka ke kawasan kosnya.


“Tersangka melarikan korban. Ayah korban mencari dan melaporkan terhadap Polres Mojokerto,” kata Kapolres Mojokerto, AKBP Donny Alexander, Kamis (04/02/2021).


Dijelaskan, sehabis 3 hari pelaku memulangkan korban kerumahnya dan akhirya pihak kepolisan melakukan pengusutan untuk mengungkap identitas tersangka. “Alahamdulillah kita berhasil mengamankan pelaku,” ujarnya.


Sementara, PS mengaku melaksanakan hubungan suami istri sebanyak 3 kali tanpa ada paksaan. “Saya juga berjanji terhadap korban untuk bertanggung jawab


Akibat dari perbuatannya, PS dikenakan Undang-undang Nomor 35 th 2014 perihal tunjangan anak dan pasal 332 kitab undang-undang hukum pidana dengan ancaman penjara optimal 15 tahun penjara.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel